Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah RI Kecam Rencana Guatemala Pindahkan Kedutaan ke Yerusalem
Oleh : Redaksi
Rabu | 27-12-2017 | 09:50 WIB
guatemala.jpg Honda-Batam
Indonesia mengecam keputusan Presiden Guatemala Jimmy Morales untuk memindahkan kedutaan di Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem. (AFP PHOTO / Jewel SAMAD)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia mengecam keputusan Guatemala yang berencana memindahkan kedutaannya dari Tel Aviv ke Yerusalem mengikuti langkah Presiden AS Donald Trump mengakui kota suci tersebut sebagai ibu kota Israel.

"Indonesia mengecam keputusan Guatemala yang berencana memindahkan kedutaannya di Israel ke Yerusalem," demikian Kementerian Luar Negeri RI pada Selasa Malam lewat akun resmi Twitternya.

Keputusan tersebut dianggap tidak sesuai dengan hukum internasional mengenai status Yerusalem.

Kemenlu RI menyatakan bahwa mempertahankan kesepakatan internasional terkait status quo Yerusalem adalah penting bagi tercapainya solusi dua negara dalam konflik Palestina-Israel.

Pada Minggu (24/12), Presiden Guatemala Jimmy Morales mengumumkan bahwa dia telah memberikan instruksi untuk memindahkan kedutaannya di Israel ke Yerusalem, beberapa hari setelah pemerintahnya mendukung Amerika Serikat mengenai status kota tersebut.

Reuters melaporkan bahwa dalam sebuah kiriman singkat di akun Facebook resminya, Morales mengatakan bahwa dia memutuskan memindahkan kedutaannya tersebut dari Tel Aviv ke Yerusalem setelah berbicara dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Minggu (24/12).

Pada 6 Desember 2017, Trump mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, bertolak belakang dengan kebijakan luar negeri AS selama beberapa dekade. Keputusan tersebut membuat kemarahan dunia Arab serta sekutu-sekutunya di Barat.

Status Yerusalem merupakan salah satu halangan paling sulit untuk mencapai kesepakatan damai antara Israel dan Palestina, yang menginginkan Yerusalem Timur sebagai ibu kota mereka. Sejak Perang Enam Hari pada 1967, Yerusalem Timur berada dalam jajahan Israel.

Masyarakat internasional tidak mengakui kedaulatan Israel atas seluruh kota tersebut, yang merupakan tempat suci bagi umat Islam, Yahudi dan Kristen. Resolusi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) No. 478 tahun 1980 mengecam klaim sepihak Israel atas Yerusalem sebagai ibu kotanya dan melarang negara-negara untuk membangun kedutaan di Yerusalem.

Pada Kamis, 128 negara menentang Trump dengan mendukung resolusi Majelis Umum PBB. Meski tidak mengikat, pengesahan Resolusi Majelis Umum itu menandakan penolakan terhadap langkah AS soal Yerusalem.

Guatemala dan negara tetangganya, Honduras, adalah dua dari sembilan negara yang bergabung dengan AS dan Israel yang menolak pengesahan resolusi tersebut. Lima lainnya, selain AS, Israel, Guatemala dan Honduras adalah Kepulauan Marshall, Mikronesia, Nauru, Palau, dan Togo.

AS merupakan sumber bantuan penting bagi Guatemala dan Honduras, dan Trump telah mengancam akan memotong bantuan keuangan ke negara-negara yang mendukung resolusi PBB.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Udin