Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bravo, 809 Gram Sabu Diamankan Polisi di Hotel Link Batuaji
Oleh : Yosri Nofriadi/ Romi Chandra
Senin | 25-12-2017 | 18:46 WIB
hotel-link-batuaji.jpg Honda-Batam
Hotel Link, Batuaji (Sumber foto: loker)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang kembali beraksi, menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 809 gram dari seorang bandar narkoba berinisial MR di Hotel Link, Batuaji, Senin (25/12/2017) sekitar pukul 16.00 Wib.

Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan tersebut dilakukan di lorong lantai 2 Link Hotel kawasan Batuaji. Pelaku berinisial, MR (20), langsung diamankan ke Mapolresta Barelang.

Sebelum melakukan pengerebekan, Polisi terlebih dahulu mengintai pelaku yang diketahui sedang menginap di kamar nomor 220 Hotel Link tersebut.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di lorong lantai 2 Link Hotel kawasan Batuaji. Pelaku berinisial, MR (20), langsung diamankan ke Mapolresta Barelang.

Selanjutnya Polisi melakukan penggerebekan ke kamar yang diduga sebagai tempat penyimpanan narkoba. Dari dalam kamar polisi berhasil menemukan kotak berisikan narkoba jenis sabu, dengan berat total 809 gram.

Selain barang bukti 809 gram narkoba jenis sabu, Polisi juga mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku bisnis haram tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Agung Gima saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

"Benar, masih dalam pengembangan. Sore tadi dilakukan penangkapan di Link Hotel Batuaji. Pelaku ditangkap di lorong hotel tersebut," ungkap Gima, saat dikonfirmasi, Senin malam.

Dijelaskan, saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, pihaknya menemukan sekitar 809 gram narkoba jenis sabu.

"Sabu itu dibungkus dalam delapan kemasan atau paket. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan sedang dilakukan pengembangan. Untuk lebih lanjutnya nanti akan kita ekspose," pungkasnya.

Editor: Udin