Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Waw, Per Hari Kirim TKI Ilegal dari Batam Capai 80 Orang
Oleh : Hadli
Senin | 25-12-2017 | 19:30 WIB
TKI-ilegal.jpg Honda-Batam
Awalnya, 10 orang TKI ilegal tersebut diamankan saat berada di atas kapal MV Indo 1. Selanjutnya, tim bergerak menuju penampungan TKI ilegal di Ruko Gallery depan PLN Batam center. Di TKP, berhasil menemukan 22 TKI yang siap diberangkatkan.(Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan tiga orang pengurus TKI ilegal berserta 33 orang TKI ilegal yang hendak diberangkatkan dari Batam menuju Malaysia di Pelabuhan Batam Center, pada Sabtu (23/12/2017) sore.

"Tiga orang pengurus TKI tersebut sedang mengurus keberangkatan 10 orang TKI tujuan Tg Blunkur, Johor Malaysia," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga, Senin (25/12/2017).



Diterangkan, pengungkapan itu berdasarkan informasi yang menyebutkan adanya para pelaku penyalur TKI ilegal yang beroperasi di Pelabuhan Batam Center, Batam. Berdasarkan informasi tersebut dilakukan pengembangan.



Ke-10 orang TKI ilegal tersebut diamankan saat berada di atas kapal MV Indo 1. Selanjutnya, tim bergerak menuju penampungan TKI ilegal di Ruko Gallery depan PLN Batam center. Di TKP, berhasil menemukan 22 TKI yang siap diberangkatkan.



"Tiga orang tersangka yang diamankan, Muhammad Makrub Basuki, tugasnya ceking dan boarding pas. Abdul Wahab alias Bacok mengecopkan paspor serta Agus S Nasution membagikan paspor. satu orang calon TKI dilarikan ke Rumah Sakit," terang Erlangga.



Praktik kegiatan pengiriman TKI ilegal ini, tambah Erlangga, sudah berlangsung cukup lama. Modusnya, mengirim TKI ilegal seolah-olah pelancong biasa yang berlibur ke Malaysia. Namun sampai di sana mereka dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dan lainnya.

"Pengiriman TKI ilegal ini rata-rata setiap hari minimal 30 sampai dengan 80 orang TKI yang kebanyakan berasal dari NTB, Madura, Jawa timur, Jawa tengah dengan biaya yang dikutip per orang antara Rp3 sampai Rp5 juta," papar Akpol 1990 ini.



Mantan Kapolres Padang ini juga mengungkapkan, selain korban dan tiga orang tersangka yang diamankan, tim juga mengamankan barang bukti.

Barang bukti yang diamankan dari TKP penampungan dan para tersangka adalah berupa 10 paspor dan boarding pas 1 bundel invoice keberangkatan, uang cash Rp10 juta, 9 stempel palsu Imigrasi Malaysia dan 2 bantalan, 16 paspor yang ditolak, 54 paspor dari laci PT Bahtera, 4 buah HP milik tersangka, 1 buku catatan uang masuk dan 3 paspor dari tas tersangka Baco.



Tersangka diancam Pasal 72 (2) UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Editor: Udin