Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepri Butuh Panti Rehabilitasi Khusus Anak
Oleh : Gokli/Dodo
Kamis | 15-12-2011 | 12:00 WIB
erry-lalok.gif Honda-Batam

Erry Syahrial, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kepulauan Riau.

BATAM, batamtoday - Provinsi Kepulauan Riau dirasa sudah membutuhkan Panti Rehabilitasi Khusus Anak sebagai tempat untuk membina dan mendidik anak di bawah umur yang terkena kasus kriminalitas.

"Anak di bawah umur yang terlibat dalam tindak kriminalitas merasa tidak diterima oleh lingkungan dan  dianggap dapat menimbulkan rasa khawatir bagi masyarakat. Sehingga keberadaan panti rehabilitasi memang dibutuhkan," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kepulauan Riau, Erry Syahrial, Kamis (15/12/2011).

Erry mengatakan kebutuhan akan adanya Panti Rehabilitas Khusus Anak ini disebabkan, adanya kekhawatiran masyarakat mengenai tindak kriminalitas yang dialami oleh anak-anak. Memang selama ini sudah ada upaya restorasi justice sudah dilakukan oleh KPAID, namun upaya tersebut tidak semata-mata hanya kasus yang sudah ditangani oleh pihak Kepolisian.

"Untuk melakukan restorasi justice ada syarat-syarat tertentu. Ancaman hukuman dibawah lima tahun berdasarkan kesepakatan baik antara pelaku dengan korban,"terang Eri Syahrial.

Upaya restorasi justice yang kerap dilakukan KPAID dilakukan dengan syarat-syarat tertentu. 

"Ancaman hukuman di bawah lima tahun juga adanya kemauan baik dari pihak korban dengan pelaku," jelas Eri.

Restorasi justice dilakukan jika korban menginginkannya, dimana hal tersebut hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu dan upaya ini dilakukan supaya anak yang mengalami tindak kriminalitas mendapatkan hak-haknya. Selanjutnya anak tersebut akan dikembalikan kepada orang tuanya selaku yang bertanggungjawab untuk membina dan mendidik anak-anaknya.

"Jika orang tua sudah tidak mampu menangani kasus yang dihadapi anak, maka akan diserahkan ke jalur hukum, selanjutnya tergantung keputusan pengadilan," katanya.