Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelanggaran Pilkada

Jaksa tidak Hadir Gelar Perkara Batal
Oleh : Hendra Zaimi
Senin | 10-01-2011 | 17:47 WIB
Aries_Andhi.JPG Honda-Batam

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Aries Andhi

Batam, batamtoday - Gelar perkara pelanggaran Pilkada Batam batal dilaksanakan pihak kepolisian, karena jaksa yang ditunjuk untuk perkara tersebut tidak dapat hadir di Mapolresta Barelang. Padahal, pihak kepolisian telah mengagendakan gelar perkara pelanggaran Pilkada Batam pada senin (10/1).

Pihak kepolisian mendapatkan laporan pelanggaran Pilkada Batam dari tim pemenangan pasangan Ria Saptarika dan Zainal Abidin, pasangan nomor urut 2 dalam Pilkada Batam pada hari Jum'at (6/1) lalu.

Adapun pelanggaran-pelanggaran yang dilaporkan antara lain, penggandaan form C1 KPU, pembagian insentif bagi guru-guru Taman Pendidikan Qur'an (TPQ) dan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh lurah Kabil.

"Ada tiga pelanggaran yang dilaporkan, namun baru 2 berkas yang masuk ke kita," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Aries Andhi kepada batamtoday.

Dia menambahkan, gelar perkara kasus pelanggaran Pilkada Batam tidak bisa dilakukan karena jaksa yang ditunjuk tidak hadir, agenda itu baru dapat dilaksanakan bila pihak Kejaksaan dan Panwaslu hadir di Mapolresta Barelang.

"Kita takut hal itu di politisir nantinya, karena harus ada kesamaan hasil antara penyidik polisi dan kejaksaan," jelas Aries.

"Gelar perkara akan kita lakukan besok, Selasa (11/1), karena menurut jadwal jaksa akan hadir," tambah Aries.

Jika nanti terbukti, pelaku pelanggaran akan dikenakan sansksi pidana penjara, paling cepat 15 hari hukuman penjara dan paling lama 3 bulan penjara, sedangkan denda berkisar antara seratus ribu sampai dengan satu juta rupiah.

"Karena hukumannya kecil, sampai saat ini pelaku belum kita tahan," kata perwira lulusan Akpol tahun 1997 ini.

Sementara itu, Hariyanto, dari Pokja Pengawasan Panwaslu Kota Batam mengatakan ketidakhadiran para jaksa yang ditunjuk untuk hadir dalam gelar perkara di Mapolresta Barelang, karena sedang berada di luar kota.

Kepastian itu didapatkan Panwaslu Batam setelah melakukan koordinasi dengan Kajari Batam tadi siang, Adapun kedua jaksa yang ditunjuk dalam gelar perkara tersebut adalah Cahyo SH dan Melinda SH.

"Selain Kajari, saya juga telah berkoordinasi dengan kasi Pidum," kata Hariyanto.

"Pak Cahyo baru balik ke Batam sore ini, sedangkan ibu Melinda tidak bisa hadir karena anak beliau sakit," tambahnya.