Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tertangkapnya Penyelundupan dari Pelabuhan ASDP Tanjunguban Bukti Lemahnya Pengawasan
Oleh : Harjo
Rabu | 20-12-2017 | 09:14 WIB
Polres-Bintan-tangkap-barang-selundupan.jpg Honda-Batam
Saat pemeriksaan sejumlah barang selundupan oleh anggota Satreskrim Polres Bintan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Terungkapnya penyelundupan sejumlah barang impor melalui Pelabuhan Angkutan Sungai Dan Pelabuhan (ASDP) Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, adalah bukti lemahnya pengawasan petugas dan instansi terkait ke luar masuknya barang.

"Pintu masuk pelabuhan ASDP Tanjunguban itu sebuah bukti lemahanya pengawasan. Sehingga pelaku penyelundupan bisa leluasa menyeberangkan barang dan memberikan kesan sangat mudah menyeberangkan barang-barang impor. Bukan tidak mungkin hal tersebut sering terjadi," tegas tokoh Pemuda Bintan Timur, Asri Suherman, kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (20/12/2017).

Mengingat beberapa bulan lalu barang terlarang dari Batam juga tertangkap di Bintan, yakni salah satunya bahan pembuat pil PCC dan lainnya sebanyak 12 ton oleh Polres Bintan. Sudah seharusnya pihak aparat semakin meningkatakan pengawasan di lapangan.

Apalagi menjelang Natal dan Tahun Baru 2018, yang dikhawatirkan tidak hanya barang yang tidak ber-SNI, namun bisa jadi merambah pada kebutuhan masyarakat lainnya. Hal tersebut sejatinya mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum secara menyeluruh.

Di tempat terpisah, Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan, menyampaikan bahwa sejumlah barang yang diduga barang impor yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Bintan di antaranya, ban jumlah 4 buah merek Solitrek made in Thailand, lapisan kabel jumlah 1 gulung merek Yamato made in Korea, selang trasparan 1 gulung made in luar negeri, kain percah jumlah 8 karung, Refrigator AC jumlah 10 kotak merek 22 made in China.

Lalu, busa lapisan selang AC jumlah 1 kotak merek Superlon made in Malaysia, Kawat las jumlah 248 kotak merek Familiarw made in Singapura/ Malaysia. Mata Gerinda besar jumlah 1 kota merek Hyloy (B) made in Korea, Dor Closer jumlah 1 kotak merek BLC made in Italy, lampu jalan jumlah 5 kotak merek Nikkon made in Malaysia. Emergency light dua kotak merek Panasonik, Changeover Swith 2 kota merek Socomec made in Tunisia.

Selanjutnya, kaca mata + sarung tangan plastik 1 kotak merek Blue Eagle made in Taiwan. Refrigator oxygen jumlah 2 kotak merek Yamato, lampu mobil 2 kotak merek Hella made in Singapura, serta masih ada sejumlah barang lainnya yang juga produk luar negeri.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Bintan berhasil menangkap dua mobil yang mengangkut berbagai barang impor diduga hasil penyelundupan dari Batam. Penangkapan itu dilakukan di KM 42 Jalan Raya Tanjunguban menuju Tanjungpinang pada Sabtu (16/12/2017).

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Taringan menjelaskan, dugaan penyelundupan barang impor itu terbongkar setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Di mana, akan ada barang impor dari Batam akan masuk ke Bintan melalui pelabuhan ASDP Tanjunguban.

Informasi, kata Adi, langsung mereka tindak lanjuti. Terbukti, satu truk BP 9673 TY ke luar dari kapal Roro lalu parkir di pelabuhan.

Tengah malam, Polisi yang sudah melakukan penyelidikan melihat adanya ativitas pemindahan barang dari truk ke mobil box BP 9379 EY. Dan, pagi harinya kedua mobil itu bergerak ke luar dari pelabuhan.

"Setelah jalan, kedua mobil yang sudah dibuntuti itu dihentikan dan dilakukan pemeriksaan. Kemudian kedua mobil digiring ke Mapolres Bintan untuk ditindaklanjuti," jelas Adi, Selasa (19/12/2017).

Hasil dari pemeriksaan terhadap mobil truk dan box didapati barang-barang impor yang tidak dilengkapi SNI. Berbagai jenis barang dengan berbagai merek buatan luar negeri, seperti China, Thailand, Malaysia, Singapura, Jepang, bahkan ada yang buatan Jerman.

Barang dibawa melalui Batam, menyalahi aturan yang berlaku, terutama Pasal 104 dan Pasal 113 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau Pasal 65 UU RI nomor 20 tahun 2014 tentang standarisasi dan penilaian kesesuaian dengan acaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor: Udin