Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara Sudah P-21, Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Hezkiel Segera disidangkan
Oleh : Yosri Nofriadi
Selasa | 19-12-2017 | 14:02 WIB
Kanit-batuaji-yanto11.gif Honda-Batam
Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Ipda Yanto. (Foto: Yosri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas perkara kasus penganiayaan tersangka RB (16) yang mengakibatkan Hezkiel Harianto, siswa SMP Permata Harapan Batuaji meninggal dunia telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Batam.

Polsek Batuaji akan melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejari Batam pada hari ini, Selasa (19/12/2017).

"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Batam, berkasnya sudah lengkap dan akan segera disidang," ujar Kanit Reskrim Polsek Batuaji Ipda Yanto.

Dalam kasus ini, kata Yanto, RB merupakan sebagai tersangka tunggal penganiayaan yang menyebabkan Hezkiel Herianto meninggal dunia. Itu berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi yang melihat langsung kejadian tersebut.

"Penetapan tersangka berdasarkan keterangan dari kawan-kawan tersangka dan pelaku. Hanya tersangka yang melakukan pemukulan sementara sementara temannya yang lain hanya melihat saja," ujar Yanto.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Batuaji mengenakan pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 200 juta kepada tersangka.

Sebelumnya Hezkiel tewas setelah dianiaya oleh kelompok remaja di ruko depan SMK 1 Batuaji Batam, Jumat (1/12/2017) sekitar pukul 11.00 WIB.

Hezkiel mengalami mengalami luka yang cukup serius di bagian pelipis kanan, batok kepala bagian belakang dan pundaknya. Dia sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam selama satu minggu sebelum akhirnya meninggal dunia.

Editor: Yudha