Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sama Dengan UMK Tanjungpinang, UMP Kepri Sebesar Rp1,015 Juta
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 13-12-2011 | 17:55 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau tahun 2012 ditetapkan sebesar Rp1.015.000. Angka tersebut sama seperti dengan angka Upah Minimum Kota yang ditetapkan untuk Tanjungpinang.

 

Penetapan UMP Kepri 2012 ini dilakukan Gubernur Provinsi Kepri HM Sani melalui surat Keputusan Gubernur nomor 154 tahun 2011, yang ditandatangani 12 Desember 2011.

"UMP Kepri untuk tahun 2012 juga sudah ditetapkan gubernur sebesar Rp.1,015 juta atau sama dengan UMK Tanjungpinang, yang merupakan UMK terkecil dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepri," kata Tagor Napitupulu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi didampingi Biro Humas Provinsi Kepri Misbardi kepada sejumlah wartawan di aula kantor Gubernur Provinsi Kepri, Selasa,(14/12/2011).   

Sedangkan tiga kabupaten lain Anambas, Natuna tambah Tagor, saat ini rekomendasi dari masing-masing bupati sudah berada di meja gubernur dan dalam waktu dekat ini, akan segera ditetapkan, kecuali Kabupaten Bintan, yang sebelumnya mengalami permasalahan hingga dikembalikan gubernur pada bupati agar dilakukan penyempurnaan.  

"Untuk UMK Anambas sesuai dengan rekomendasi bupati akan disahkan sebesar Rp1.400.000 kemudian Natuna Rp1.115.000,- sedangkan kabupaten kota lainnya, telah ditetapkan sebelumnya," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Tagor Napitupulu dan Misbardi juga sangat mengharapkan, hendaknya semua pihak dapat menahan diri, dan mengutamakan pembahasan secara musyawarah bagi yang tidak setuju dengan penetapan UMK tersebut.

"Kalau Bintan, sebelum akhir Desember 2011 ini, juga sudah akan ditetapkan, dan untuk menjaga kondusifitas ekonomi dan investasi di Provinsi Kepri, hendaknya semua pihak dapat menerima keputusan Gubernur ini," pungkasnya.