Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gubernur HM Sani Tetapkan UMK Batam 2012 Rp1.402.000
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 13-12-2011 | 17:14 WIB
sani.JPG Honda-Batam

HM Sani.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, HM Sani akhirnya menetapkan angka Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2012 sebesar Rp1.402.000.

Ketetapan Gubernur HM Sani itu diumumkan oleh Tagor Napitupulu selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri sekaligus ketua Dewan Pengupahan Provinsi Kepri dengan didampingi kepala Biro Humas Pemprov Kepri, Misbardi di aula Kantor Gubernur Kepri di Tanjungpinang, Selasa (13/12/2011).

Dalam kesempatan tersebut Tagor mengatakan bahwa penetapan angka UMK Batam tahun 2012 itu dilakukan dengan pertimbangan yang sangat matang dan ditetapkan melalui Surat Keputusan nomor 555 tentang UMK Batam 2012.

"SK ini juga sebagai revisi dari SK nomor 532 yang dikeluarkan pada 28 November 2011 lalu," kata Tagor.

Tagor menyebutkan pelaksanaan revisi UMK Batam 2012 ini diakuinya sangat berat bagi Gubernur HM Sani. Namun dengan kearifan dan masukan berbagai pihak seperti Serikat Buruh maupun Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kepri, akhirnya UMK dapat ditetapkan angkanya.

"Angka ini juga merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan mengalami kenaikan sebesar 18 persen dari UMK Batam tahun sebelumnya," tukas Tagor.

Sementara itu, jika terdapat pengusaha yang berkeberatan dengan ketetapan UMK Batam 2012 ini, Tagor meminta agar pengusaha menyampaikan keberatan atau ketidakmampuan membayar UMK itu kepada Wali Kota Batam dan selanjutnya akan dibahas dalam Dewan Pengupahan Kota Batam.

"Gubernur juga mengharapkan agar semua pihak bisa menerima revisi ini dan kepada kalangan buruh dihimbau agar mengedepankan musyawarah jika memang terjadi permasalahan," ujar Tagor.