Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rokok Tetap Penyumbang Pajak Terbesar
Oleh : Juhari/Dodo
Selasa | 13-12-2011 | 11:12 WIB

LINGGA, batamtoday - Meski keberadaannya masih dipandang pro dan kontra, namun komoditas rokok hingga saat ini masih menjadi penyumbang pajak terbesar di Indonesia.

"Kebijakan mengenai rokok memang selalu menimbulkan polemik di kalangan yang pro maupun kontra terhadap rokok," kata Jabar Ali, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Lingga saat menggelar sosialisasi Peraturan dan UU Perlindungan Konsumen bidang Cukai, Senin (12/12/2011).

Dalam konteks kesehatan, Jabar mengatakan menyikapi persoalan rokok ini pemerintah telah membatasai ruang gerak industri rokok dengan munculnya UU Kesehatan. 

Dalam pasal 113 UU nomor 32 tahun 2009 tersebut, lanjutnya, rokok telah dimasukan ke dalam golongan zat aditif dan membatasi area merokok, sesuai diatur dalam pasal 115 UU tersebut.

Namun pendapat Jabar tersebut justru ditanggapi sedikit berbeda oleh Zaenal Abidin, Kabid Industri Disperindagkop Lingga yang menyatakan industri rokok kini justru masuk dalam 10 industri prioritas negara dengan target penerimaan cukai yang setiap tahun terus dinaikkan.

"Tahun 2010 saja pemasukan cukai rokok mencapai Rp57 triliun," tukas Zaenal.

Zaenal mengatakan terkait dengan manfaat dan kerugian yang dialami, membuat produk hukum mengenai rokok ini bermuka dua dan pemerintah terkesan cari aman.

"Jika produk rokok dikurangi maka akan menghilangkan sebagian pendapatan para petani tembakau dan perlu dipahami industri rokok saat ini banyak menyerap tenaga kerja," ujarnya.

Menurutnya, tidak bisa dipungkiri bahwa industri rokok menghasilkan pemasukan pajak yang luar biasa baik bagi pemerintah pusat maupun daerah.

"Jadi tinggal bagaimana kita menyikapi," pungkas Zaenal.