Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus TPPU Askes, JHT PNS dan THL Pemko Batam

Hari Ini Mantan Kasi Datun Kejari Batam Disidangkan
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 12-12-2017 | 08:14 WIB
06-21-06-Mantan-Kasi-Datun-Batam-ini-dijebloskan-ke-penjara22.gif Honda-Batam
Mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, M Syafei, menjalani sidang perdana di PN Tipikor, Selasa (12/12/2017) (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, M Syafei, terdakwa dugaan Korupsi pencucian uang dana penyelenggaraan Asuransi Kesehatan (Askes), Jaminan Hari Tua (JHT) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (12/12/2017).

Humas PN Tanjungpinang, Eduart P Sihaloho, mengatakan bahwa setelah pihaknya menerima berkas perkara atas nama M Syafei, langsung meregistrasi perkara itu dengan nomor 30/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg.

"Sebelumnya kita belum meregistrasi dikarenaka Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas pada hari Rabu sore kemarin, sehingga baru hari Senin minggu ini kita registrasi," ujar Eduart.

Dalam persidangan ini, katanya lagi, dipimpin oleh Ketua Majelisnya, Corpioner SH, serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Guntur Kurniawaan SH dan Suherman SH dan Panitera Pengganti, Didik Kasmono.

"Untuk jamnya nanti disesuaikan dengan jadwal persidangan Hakimnya sendiri," pungkasnya.

Eduart menjelaskan, di dalam KUHP diatur, ketika perkara pokok disidangkan maka praperadilan itu gugur, sebagaiman KUHP itu tidak bisa ditafsirkan dengan yang lain-lain, kemudian sudah dikatakan cukup jelas.

Tetapi kembali lagi kepada praperdilan dan perkara pokoknya, keduanya akan berjalan dengan sama-sama. Namun katanya lagi, biarlah Majelis Hakim Praperadilan yang akan menentukan, sebab di satu sisi berkas perkara pokok itu sudah dilimpah.

Walupun berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf D yang berbunyi, dalam hal suatu perkara sudah dimulai dan diperiksa oleh Pengadilan, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

"Tetapi ini seluruhnya nantinya akan ditentukan oleh Majelis Hakim PN Tanjungpinang yang menyidangkan praperadilan ini," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang dana Askes, JHT PNS dan THL Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ).

Adapun kedua tersangka yaitu mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Kasidatun) Kejari Batam, M Syafei dan M Nasihan selaku pengacara PT Bumi Asih Jaya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka, mengatakan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah terpenuhi dalam penyelewengan dan penyalahgunaan Rp55 miliar dana kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam yang ditempatkan dalam rekening bersama 'escrow account' dan dipindahkan ke rekening lain yang dibuat kedua tersangka.

Selanjutnya, atas pembuatan rekening bersama dalam menampung kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam sambil menunggu putusan pengadilan atas perkara aquo yang memiliki kekuatan hukum tetap, kedua tersangka kembali membuka rekening giro, atas nama mereka tanpa diketahui Pemko Batam dan PT BAJ.

Editor: Udin