Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perampok Toko Abadi Diancam 9 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 12-12-2011 | 17:02 WIB
perampokan.gif Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Mirsa bin Helmi, Richo Wijaya, Azwar Anas, pak Kumis (Hansen) dan Hanafi, terdakwa kasus perampokan toko sembako Abadi di Komplek Tanjung Pantun Jodoh Blok B/8 didakwa pasal 365 ayat 2 KUHP karena melakukan pencurian yang disertai dengan kekerasan dan diancam hukuman penjara selama 9 tahun.

Pada persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, JPU Chadafi mengatakan para terdakwa melakukan tindakan pencurian uang sebesar Rp280 juta pada Kamis, 28 Juli 2011, sekitar pukul 08.00 WIB.

Kejadian berawal ketika Alex (39), korban perampokan, akan pergi untuk menyetorkan uang hasil penjualan ke Bank BNI di Jodoh dengan menggunakan truk yang sudah siap terparkir di depan toko. Uang tunai sebesar Rp280 juta dimasukan ke dalam kardus dan dibungkus dengan kantong plastik.

Akan tetapi, ketika hendak membuka pintu truk, tiba-tiba dari arah belakang pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan pipa besi. Pelaku langsung mengambil uang tunai dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

Persidangan terhadap para terdakwa akan dilanjutkan kembali pekan depan.