Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

Kasus Pencurian Kabel di KIB Lobam Segera di Sidangkan di PN Tanjungpinang
Oleh : Harjo
Minggu | 03-12-2017 | 10:00 WIB
Tumarno_kabel.gif Honda-Batam
Tumarno (tengah) tersangka kasus pencurian kabel di KIB Lobam saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kasus pencurian kabel PT Bintan Inti Industrial Estate (BIIE) di Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam dengan tersangka Tumarno alias Marno (46), berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

 

Tersangka dan bersama berang bukti langsung dilimpahkan ke Kejaksaan, Jumat (1/12/2017) lalu. Marno adalah Satpam di PT BIIE yang ditangkap oleh anggota Polsek Bintan Utara karena mencuri kabel milik perusahaan yang dijaganya pada Kamis (19/10/2017) lalu.

"Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sebelum dilimpahkan tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Dokes Polres Bintan dan tersangka dalam keadaan sehat," ujar Kapolsek Bintan Utara, Kompol H Jaswir kepada BATAMTODAY.COM, Minggu (3/12/2017).

Menurut Jaswir, penyidik menyatakan bahwa berkas perkara lengkap (P-21) dan telah diserahkan Kejaksaan, baik tersangka dan barang bukti setelah dilakukan serangkain proses pemeriksaan dan penelitian berkas perkara.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Tumarno, anggota Satuan Pengamanan (Satpam) PT Bintan Inti Industrial Estate (BIIE) Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam, ditangkap oleh anggota Polsek Bintan Utara karena mencuri kabel milik perusahaan yang dijaganya, Kamis (19/10/2017).

Kapolsek Bintan Utara, Kompol H. Jaswir menyampaikan, Tumarno anggota Satpam BIIE Lobam diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan pencurian kabel dari pimpinan Satpam KIB Lobam, Darwono. Telah terjadi pencurian di dormitory blok 40 lantai II Lobam, dan diduga pelakunya orang dalam atau anggotanya sendiri.

"Sebelum melaporkan kejadian tersebut, Darwono mendapat laporan via handphone dari asistennya Yatiman dan Irwansyah bahwa telah terjadi pencurian," ujar Jaswir kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (20/10/2017).

Setelah dicek ke lokasi, ternyata benar bahwa kabel sepanjang 150 meter yang tersambung ke panel listrik sudah putus dan dicuri. Dari laporan tersebut, Polsek Bintan Utara melakukan pengusutan dan dari hasil penyelidikan mengarah kepada anggota Satpam BIIE Lobam, Tumarno.

"Tidak lama kemudian dia (Tumarno) berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Bintan Utara," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, Tumarno mengakui kalau dirinya memang sudah melakukan pencurian kabel listrik milik BIIE di blok 40 lantai II KIB Lobam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini sudah di tahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara, guna mengikuti proses hukum lebih lanjut.

Editor: Surya