Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Perketat Pengawasan Orang Asing di Karimun
Oleh : Wandy
Jum\'at | 01-12-2017 | 18:14 WIB
Kasi-Wasdakim-Karimun-Daru.jpg Honda-Batam
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Baran Daru Widjayanti (Foto: wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun pada periode Januari hingga November 2017 telah mendeportasi sekitar 56 Warga Negara Asing (WNA) yang telah melanggar Perundang- undangan Keimigrasian di wilayah Kabupaten Karimun.

"Kita telah lakukan deportasi kepada 56 orang WNA yang tidak sesuai izin dengan tujuan ke Karimun, pelanggaran didominasi oleh WNA asal Tiongkok China," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Baran Daru Widjayanti, Jumat (1/12/2017)

Daru juga mengatakan, rata-rata WNA yang dideportasi merupakan mereka yang bekerja di perusahaan tambang di Kabupaten Karimun. Pasalnya mereka masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa tanpa mengantongi izin bekerja.

"Rata-rata mereka menyalahi aturan dengan masuk ke Indonesia menggunakan visa bebas kunjungan dan kemudian bekerja di sini," katanya.

Hingga saat ini, pihaknya telah melaksanakan pengawasan yang optimal terhadap orang asing, baik yang masuk maupun ke luar dari wilayah Kabupaten Karimun.

Sebelumnya, Kanim Kelas II Tanjungbalai Karimun  telah membentuk Satgas Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di beberapa pulau di Karimun.

"Saat ini sudah ada Timpora cabang, yakni di Moro dan Tanjungbatu. Kita harapkan pengawasan bisa lebih efektif lagi," ujarnya.

Di samping itu, Daru juga mengajak masyarakat Karimun untuk bekerja sama dengan Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun dalam hal pengawasan orang asing, apabila ada ditemukan orang asing yang dicurigai masuk ke wilayah Karimun secara ilegal.

"Kerja Timpora semakin mudah apabila masyarakat juga turut serta dalam pengawasan orang asing, jadi kita harapkan elemen masyarakat peduli akan hal tersebut," katanya.

Editor: Udin