Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kajati Bantah Korps-nya Tak Proaktif terhadap Tindak Pidana Korupsi
Oleh : Charles
Jum'at | 09-12-2011 | 16:49 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Adi Toegarisman SH membantah kalau dirinya bersama Korps Adhyaksa di Kepri, tidak pro aktif dalam melakukan pemberantasan korupsi di Kepri. Sebaliknya, nihilnya kasus korupsi yang ditindaklanjuti kejaksaan hingga ke penetapan tersangka dan penuntutan di pengadilan, karena pihak kejaksaan memberantas korupsi berdasarkan kualitas tindak pidananya.

"Penanganan korupsi di Kepri kita lakukan berdasarkan kualitas tindak pidana korupsinya dan penanganan korupsi, tidak berdasarkan jumlah banyaknya kasus yang ditangani," kata Adi kepada wartawan, Jumat (9/12/2011).

Ditanya berapa jumlah kasus yang dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kepri saat ini, Adi menimpali kalau saat ini ada beberapa kasus, yang sedang diprosesnya. Diantaranya, kasus dugaan korupsi proyek padat karya dengan total dana Rp19 M di Ranai yang saat ini sedang diproses, Kasus KIR Dinas Perhubungan Batam yang sudah dalam penyidikan, dugaan korupsi pembangunan Dermaga Roro-ASDP Dompak, serta kasus pembangunan drainase Dompak. Namun mengenai tersangka, diakui kalau pihaknya masih terus melakukan pendalaman materi dan alat bukti.

"Jadi dalam penanganan korupsi, kita tidak melihat dari sedikitnya jumlah kasus yang ditangani, yang membuat asumsi kinerja Kejati tidak efektif, tetapi perlu dilihat dari kualitas penangananya," ujarnya.

Mantan Wakajati Jawa Barat ini juga mengatakan dalam beberapa tahun program pemberantasan korupsi dilakukan bertujuan untuk menimbulkan kesadaran bagi semua pihak yang melakukan korupsi. Dan dirinya sebagai pimpinan Kejati Kepri, dikatakan akan tetap tegas dan konsisten dalam pemberantasan korupsi di Kepri.