Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Simpan Sabu dalam Anus, Zulkarnaen Efendi Divonis 9 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum\'at | 01-12-2017 | 08:14 WIB
Simopan-sabu-dalam-anus.jpg Honda-Batam
Zulkarnaen Efendi alias Urip (45) terdakwa pemilik 8 paket sabu seberat 129,19 gram dan 2 paketnya disimpan di dalam anus, divonis 9 tahun penjara.(Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Zulkarnaen Efendi alias Urip (45) terdakwa pemilik 8 paket sabu seberat 129,19 gram dan 2 paketnya disimpan di dalam anus, divonis 9 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Monalisa Siagian serta didampingi oleh Majelis Hakim anggota, Eduard Sihaloho dan Awani Setiyowati, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (30/11/2017)

Dalam putusannya, Monalisa menyatakan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram?, sebagaimana melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara," ujar Hakim.

Putusan ini lebih ringan 3 tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra, yang sebelumnya menuntutnya dengan 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Atas putusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir sedangkan terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan menerima.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa awalnya mengambil kantong plastik yang berisi 14 paket sabu yang disimpan di bawah daun kelapa sawit yang telah mati di area perkebunam kelapa sawit tempat terdakwa bekerja. Kemudian terdakwa masukkan ke dalam tas ransel miliknya.

Selanjutnya, terdakwa langsung menuju Pelabuhan Pelabuhan Stulang Laut, Malaysia, dengan menggunakan Bus. Setelah sampai di pelabuhan, terdakwa membeli tiket kapal MV Marina Indah 8 dengan harga RM 102 (Ringgit Malaysia), Jumat (28/7/2017) pukul 10.00 waktu setempat.

Di pelabuhan itu terdakwa menuju ruang tunggu dan di sana terdakwa mengambil 1  buah kotak rokok bekas merek Winston dan 1 buah kotak rokok bekas merek Ray. Selanjutnya, terdakwa mengambil 4 paket sabu yang terdakwa simpan di dalam tas ranselnya. Kemudian 2 paket sabu tersebut terdakwa masukkan ke dalam kotak rokok Winston sedangkan 2 paket sabu lagi terdakwa masukkan ke dalam kotak rokok Ray.

Lalu, kotak rokok Winston dan kotak rokok Ray yang berisi sabu tadi terdakwa masukkan kembali ke dalam tas ransel miliknya.

Setelah itu, terdakwa pergi ke kantin yang berada di dalam ruang tunggu tersebut dan terdakwa meminta minyak kelapa kepada 'orang kantin'. Usai mendapatkan minyak kelapa, terdakwa masuk ke dalam toilet.

Di dalam toilet terdakwa kembali mengambil 2 paket sabu yang masih dibungkus dengan plastik, lalu memasukkannya ke dalam anusnya.

Setelah berhasil memasukkan 2 paket sabu tersebut ke anusnya, terdakwa kembali duduk di ruang tunggu di Pelabuhan Stulang Laut Malaysia dan sekitar pukul 13.00 waktu Malaysia terdakwa berangkat dengan menggunakan Kapal Motor Marina Indah 8 menuju ke Tanjungpinang, Indonesia.

Di dalam kapal, kotak rokok Winston yang berisi 2 paket sabu tersebut diambilnya dari dalam tas, kemudian memasukkannya ke dalam celana dalam.

Dan sesampainya di Tanjungpinang, terdakwa turun dari kapal dan cap paspor tanda kedatangan di Indonesia. Lalu terdakwa melewati pemeriksaan Bea dan Cukai, sedangkan tasnya dimasukkan ke dalam mesin X- Ray.

Saat itu, salah seorang petugas Bea & Cukai memanggil terdakwa, kemudian memeriksa badan terdakwa dan  saat diperiksa di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang itu, petugas menemukan 1 buah kotak rokok merek Winston di dalam celana dalamnya.

Sejurus kemudian, terdakwa dibawa ke ruang pemeriksaan di pelabuhan tersebut. Petugas kemudian membuka bungkus rokok tersebut dan menemukan serbuk kristal. Selanjutnya, petugas Bea dan cukai langsung membawa terdakwa ke kantor Bea & Cukai Tanjungpinang.

Di Kantor Bea dan Cukai, petugas kembali memeriksa isi tas ransel yang terdakwa bawa dan menemukan 8 paket sabu yang disimpan dilipatan celana yang berada di dalam tas ransel tersebut dan 1 buah kotak rokok Ray di saku celana jeans yang berisi 1 paket sabu serta seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terdakwa simpan di dalam tas ransel.

Tak percaya begitu saja, petugas pun melakukan pemeriksaan intensif terhadap tubuh terdakwa dan benar saja, dari hasil pemeriksaan ternyata terdakwa menyimpan 2 paket sabu-sabu lagi di dalam anusnya. Setelah itu, petugas Bea dan Cukai membawa terdakwa ke toilet dan menyuruh mengeluarkan 2 paket sabu dari anusnya.

Editor: Udin