Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anggota Sindikat Curanmor Dibekuk Polisi
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Jum'at | 09-12-2011 | 15:57 WIB
curanmor-cina.gif Honda-Batam

Dua tersangka curanmor, Berry dan Sony (berbaju tahanan) saat berada di Polsek Lubuk Baja. (Foto: Irwan Hirzal). 

BATAM, batamtoday - Berry (20) dan Sonny (21), dua anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dibekuk tim buser Polsek Lubuk Baja, Sabtu (3/12/2011) sekitar pukul 19.00 di parkiran Hotel Bali, Nagoya.

 

Penangkapan berawal dari laporan korban ke Polsek Lubuk Baja atas kehilangan sebuah sepeda motor Satria F warna putih hijau yang di parkir di depan halaman rumahnya, Senin (28/11/2011) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Penangkapan sindikat curanmor ini berdasarkan laporan korban dan penyelidikan anggota kita di lapangan," ujar Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda Chrisman Panjaitan di ruang kerjanya, Jumat (9/12/2011).

Chrisman menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara motor tersebut akan dijual ke penadah motor curian dan sedang mencari tempat untuk melakukan transaksi.

Sementara itu, Berry, salah seorang pelaku mengatakan dirinya tidak berencana mencuri motor tersebut. Semua berawal ketika dia menemui kunci kontak sepeda motor di jalan menuju Perumahan Happy Garden, Nagoya.

"Tiga hari sebelumnya saya menemukan kunci kontak motor itu, saat itu saya hendak jahit celana ke tempat langganan dan kebetulan rumah korban tepat di depannya," kata Berry.

Kunci motor itu di simpan selama tiga hari oleh pelaku, namun saat akan mengambil jahitan celana di tempat langganannya itu timbul niat pelaku untuk mencuri motor yang sedang di parkir di halaman rumah.

"Waktu ke sana saya sengaja tidak bawa motor, usai mengambil jahitan di tempat langganan langsung saya bawa kabur motor itu," terangnya.

Sepeda motor curian itu lantas diserahkan Berry ke pelaku Sonny, sebab pelaku Sonny tahu kemana tempat menjual motor hasil curian di Batam. Rencananya sepeda motor curian tersebut akan dijual seharga Rp4 juta.

"Belum sempat dijual kami berdua sudah ditangkap," lanjut Berry.

Kini kedua pelaku terpaksa mendekam di sel tahan Polsek Lubuk Baja. Pelaku Berry akan dikenakan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pelaku Sonny dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.