Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi dan TPPU Dana Askes PNS Batam

Berkas Perkara Korupsi M. Safei Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 30-11-2017 | 14:38 WIB
Jaksa-Datun-M-Syafei-dijebloskan-penjara1.jpg Honda-Batam
Mantan Kasi Datun Kejari Batam, M. Safei saat diperiksa penyidik Kejati Kepri. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejari Kepri, Feritas SH mengatakan, berkas perkara kasus korupsi dan TPPU dana Askes PNS dan honor Pemko Batam dengan tersangka M. Syafei segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

"Dalam waktu dekat, mungkin minggu-minggu ini berkas perkaranya akan kami limpah ke Pengadilan," ujar Feritas, Kamis (30/11/2017).

Dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, diperkirakan akan mengugurkan upaya perlawanan praperadilan tersangka di Pengadilan.

Permohonan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kepri, dilayangkan tersangka M Safei melalui Kuasa Hukumnya, Philipus Tarigan SH, ke PN Tanjungpinang pada Selasa (13/11/2017).

Masuknya permohonan gugatan praperadilan tersangka M Safei tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang itu teregistrasi dengan nomor perkara 3/Pid.Pra?/2017/PN Tpg yang diajukan Kuasa Hukum Pemohon, Philipus Tarigan SH, Laudin Napitupulu SH, Benny Hutabarat, Heri Perdana Tarigan, Prasetio Utomo dan Melvi Simamora, dari Kantor Hukum Philipus Tarigan SH MH.

"Pemohon menggugat Praperadilan Kejaksaan Agung Cq Kejaksaan Tinggi Kepri, atas sah tidaknya penyidikan, penahanan, penetapan tersangka dan tentang kualitas alat bukti yang menurut Penggugat tidak memenuhi syarat menurut KUHAP," kata Humas PN Eduart sebelumnya.

Untuk memeriksa dan menyidangkan permohonan Praperadilan Pemohon, Ketua Pengadilan Negeri juga telah menunjuk Hakim Tunggal, Guntur Kurniawan SH, sebagai saksi yang akan memeriksa.

"Dan melalui penetapan Hakim Tunggal yang memeriksa, perkara permohonan Praperadilan Pemohon akan mulai disidangkan pada Jumat (8/12/2017)," ujarnya.

Kejaksaan Tinggi Kepri sebelumnya telah menetapkan mantan Jaksa Datun Kejari Batam, M Safei, sebagai tersangka korupsi Rp55 miliar dana Asuransi Kesehatan (Askes) PNS dan THL Batam, di PT Bina Riau Jaya (BAJ). Selain M Safei, penyidik Kajati juga menetapkan pengacara PT BAJ, M Nashehan ?sebagai tersangka dalam korupsi tersebut.

Editor: Yudha