Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Antisipasi BB Tangkapan 5,58 Kg Sabu Berkurang

Polres Tanjungpinang Tugaskan Provost Pasang CCTV di Brankas Penyimpanan BB Satnarkoba
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 30-11-2017 | 08:13 WIB
sabu-dalam-kemasan-teh-china1.jpg Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro (pegang pil ekastasi) didampingi Wakapolres Kompol Andi Rahmansyah (kaca mata), Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Muhammad Djaiz (baju kemeja putih abu-abu) dan Kasat Reskrim Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno (baju biru) saat menunjukkan barang bukti (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Antisipasi Barang Bukti (BB) tangkapan 5,58 Kilogram sabu berkurang atau disalahgunakan, sebagaimana yang dilakukan oknum polisi Satres Narkoba Polres Bintan, Kapolres Tanjungpinang perintahkan provost dan pasang CCTV, di ruangan brankas penyimpanan barang bukti Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, mengatakan bahwa pihaknya sangat mengantisipasi hal tersebut, dengan melakukan penjagaan dari satuan pengawasan Internal Polres Tanjungpinang.

"Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam penyalahgunaan barang bukti 5,58 Kilogram sabu bersama 1.900 butir Ekstasi yang berhasil diamankan, saya sudah perintahkan provost dan mengaktifkan CCTV di ruangan barankas barang bukti," ujar Kapolres pada BATAMTODAY.COM, Rabu (29/11/2017).

Kapolres menambahkan, sangat mengantisipasi adanya perbuatan yang tidak diinginkan dari prestasi anggotanya di Satres Narkoba dalam penangkapan dan pengungkapan kiloan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut.

Selain itu, Polres Tanjungpinang juga dalam waktu dekat akan segera meminta penetapan pemusnahan barang bukti ke Pengadilan Negeri dan Kejaksaan, yang tentunya, setelah pengambilan sample untuk ditest di Laboratorium Forensik Medan dalam rangka keperluan penyidikan dua tersangka dilakukan.

"Saat ini, semua barang bukti yang sudah ditimbang dan disegel oleh Pegadaian tersimpan di brankas. Dan dalam waktu dekat ini, kami akan ajukan penetapan pemusnahan barang bukti, sehingga tidak ada prasangka dan upaya penyalahgunaan," jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba internasional, dengan mengamankan dua orang tersangka sebagai kurir berinisial AN (24) dan Ha (31), bersama barang bukti narkoba jenis ?sabu seberat 5,58 Kg dan pil ekstasi sebanyak 1.900 butir.

Penangkapan pada dua orang tersangka kurir An dan Ha itu dilakukan anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang pada sebuah pompong (sampan kecil-red) di depan Pelantar II Sulawesi, Kota Tanjungpinang, sekitar pukul 00.30 Wib, Senin (27/11/2017).

Editor: Udin