Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dewan Pers Tegaskan Pemerintah Harus Bermitra dengan Perusahan Pers Terverifikasi
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 30-11-2017 | 08:00 WIB
dewan-pers.jpg Honda-Batam
Asisten III Pemprov Kepri, Muhammad Hasbi bersama pimpinan Komisi I DPRD Kepri Taba Iskandar, diterima Wakil Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers, Hendry CH Bangun, di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Demi meningkatkan hubungan kerja sama dan kemitraan pemerintah dengan Perusahaan Pers di Provinsi Kepri, Perintah Provinsi Kepri menggelar pertemuan dengan Dewan Pers.

Dalam pertemuan dengan Dewan Pers ini, Pemerintah Provinsi Kepri diwakili Asisten III Pemprov Kepri, Muhammad Hasbi bersama pimpinan Komisi I DPRD Kepri Taba Iskandar, diterima Wakil Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers, Hendry CH Bangun, di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2017) siang.

Dari sejumlah hal yang menjadi pokok pembahasan dalam pertemuan yang juga dihadiri sejumlah pengurus PWI Kepri itu, salah satunya mengenai verifikasi perusahaan pers yang sedang gencar-gencarnya dilaksanakan oleh Dewan Pers bekerja sama dengan Serikat Perusahaan Pers (SPS).

Wakil Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers, Hendry CH Bangun, mengatakan bahwa semua Perusahaan Pers, harus diverifikasi dan batas akhir verifikasi Desember 2018 dan saat ini verifikasi perusahan Pers masih berjalan.

Bagaimana cara pemerintah daerah bisa bekerja sama yang sehat dengan Perusahaan Pers, Hendri menjelaskan, semua kebijakan harus dipertanggungjawabkan, terlebih pemerintah yang menggunakan anggaran APBD.

"Aturannya sudah sangat jelas, pemerintah harus bermitra dengan pihak-pihak yang legalitas Perusahaan Persnya jelas, perusahaan tersebut harus benar-benar Perusahaan Pers. Bagaimana Perusahaan Pers tersebut, tentunya yang telah lulus verifikasi, minimal administrasi,"ungkap Hendry CH Bangun.

Namun Hendri juga menambahkan, pemerintah tetap berhak memilih mitra kerjanya, Pemerintah Pusat maupun daerah boleh memilih mana Perusahaan Pers yang akan dijadikan mitranya.

Hendri mengatakan, dalam Perubahan Pernyataan Dewan Pers No 12/DPD/X/2001 tentang mengatasi penyalahgunaan profesi wartawan, poin 4 dan 5, memperbolehkan perusahaan dan instansi, mengeluarkan daftar wartawan/ media yang boleh meliput di lingkungannya. Namun demikian perusahaan dan instansi tersebut tetap melayani dengan wajar wartawan/ media yang tidak termasuk dalam daftar tersebut.

"Perubahan pernyataan Dewan Pers itu juga mempertegas, bahwa kebebasan pers harus sesuai dengan kode etik. Dan bunyi pasal menghalang-halangi kemerdekaan pers juga tidak boleh diterjemahkan secara subyektif," ujar Redaktur Senior Harian Kompas tersebut.

Selain itu, Sekjen PWI Pusat ini juga meminta Pemprov Kepri, merancang pola-pola kemitraan yang lebih baik dan sehat dengan perusahaan-perusahaan Pers di Kepri.

"Bagi Dewan Pers, perusahaan pers itu, ya perusahaan yang terverifikasi, kalau dia tidak lulus verifikasi, ya bukan perusahaan pers, meskipun akte notarisnya tertulis Perusahaan Pers, tapi kami membuat aturan dan ketentuan tentang Perusahaan Pers tersebut.

Mendengar penjelasan Wakil Ketua Dewan Pers itu, Assisten III Pemprov Kepri, Muhammad Hasbi, merasa senang. Ia sudah dapat mengambil maksud dan inti dari pernyataan Hendri CH Bangun.

"Terima kasih Pak Hendri, kami akan lebih meningkatkan kemitraan dengan Perusahaan Pers, tapi tetap mengikuti aturan-aturan yang berlaku," jelas Hasbi.

Hal senada juga disampaikan Taba Iskandar. Politisi Golkar ini menyarankan, Pemerintah Kepri harus melakukan study banding ke daerah-daerah yang hubungan kemitraan antara pemerintah dengan pers ini sudah diatur dengan baik dalam sebuah Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Bupati (Perbub).

Editor: Udin