Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selundupkan 3,1 Kg Sabu dan 4.382 Butir Ekstasi dari Malaysia

Ini Tanggapan Polisi Terkait Dua WN Malaysia yang Sudah Dideportasi Imigrasi Karimun
Oleh : Wandy
Rabu | 29-11-2017 | 19:50 WIB
Kasat-Narkoba-Polres-Karimun.jpg Honda-Batam
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tias (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polres Karimun akhirnya bersuara terkait dua Warga Negara Malaysia, Zulkifli bin Senin dan Nurhaimi bin Ashari, yang diduga membawa narkotika jenis sabu 3,1 Kg, pil ekstasi Happy Five 2.250 butir dan ekstasi cap Play Boy 2.132 butir, yang kini sudah dibebaskan dan dideportasi Imigirasi Kelas II Tanjungbalai Karimun

Kapolres Karimun melalui Kasatres Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tias, mengatakan bahwa untuk WN Malaysia yang telah dibebaskan oleh pihak Imigrasi karena para terduga tersebut tidak cukup bukti untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Sehingga untuk ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai saksi untuk berkas perkara tindak pidana narkotika terhadap Chandra (CH) yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Berdasarkan alat bukti dalam proses penyidikan masih kurang, seperti halnya alat bukti untuk pendukung yakni handphone, maupun dari alat GPS yang bisa menguatkan pelaku, namun itu tidak ada. Oleh karena itu karena alat bukti pendukung tidak ada maka untuk tiga orang tersebut tidak dapat dilakukan proses penyidikan ataupun dinaikkan statusnya sebagai tersangka," kata Nendra saat ditemui BATAMTODAY.COM di Polres Karimun, Rabu (29/11/2017).

Nendra juga mengungkapkan, dalam kasus tersebut pihaknya sudah melakukan tiga kali gelar perkara. Namun dari hasil gelar perkara, tidak adanya bukti yang kuat untuk menentukan tiga orang tersebut sebagai tersangka.

Dalam melakukan gelar perkara internal tersebut, juga turut mengundang beberapa instansi lainnya seperti Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Lanal TBK, Advokat, KPPBC TMP B Madya Karimun dan dari Imigrasi kelas II Tanjungbalai Karimun.

"Jadi berdasarkan gelar perkara tersebut, disepakati tidak adanya bukti yang kuat untuk menentukan tiga orang tersebut sebagai tersangka," katanya.

Sementara itu untuk CH sudah dilakukan pengembangan, karena berdasarkan informasi yang bersangkutan masih berada di wilayah Kabupaten Karimun.

"Anggota terus berada di lapangan untuk mencari informasi keberadaan CH. Untuk identitas tersangka sudah kami kantongi dan ciri-ciri pun sudah kami dapatkan. Untuk itu, kita terus lakukan penyelidikan terhadap saudara CH," ujar Kasatres Narkoba Polres Karimun ini.

Editor: Udin