Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satpol Bintan Gencar Tertibkan Spanduk Tanpa Izin
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 29-11-2017 | 19:38 WIB
penertiban-spanduk.jpg Honda-Batam
Penertiban spanduk produk parfum VK yang dipasang di simpang Pasar Tani, tepatnya pada tiang besi H milik Bagian Kominfo Setda Bintan di Kelurahan Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya (Foto: ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Insan Amin terus melakukan upaya dalam rangka mengimplementasikan dan mewujudkan slogan "Menuju Bintan Gemilang", menjadi prinsip bagi Satpol PP terkait dengan tugas pokok dan fungsi sebagai penegak Perda, ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyatakat.

Melalui rilis yang disampaikan ke redaksi BATAMTODAY.COM dijelaskan, terkait hal dimaksud, pelanggaran demi pelanggaran Perda, diupayakan ditertibkan semaksimal mungkin, Rabu (29/11/2017).

Sebagai contoh pada Perda no 2/2016 tentang ketertiban umum, salah satu implementasinya tentang penertiban baleho dan spanduk yang tidak memiliki izin pemasangan di wilayah Pemkab Bintan maka akan kita tertibkan.

"Seperti spanduk produk parfum VK yang dipasang di simpang Pasar Tani, tepatnya pada tiang besi H milik Bagian Kominfo Setda Bintan di Kelurahan Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya," ujar Ali Bazar, Kabid Penegakan Perda.

Adapun barang bukti yang berhasil ditertibkan yakni beberapa lembar spanduk sudah dicabut dan diamankan oleh PPNS Sukiyadi dan anggota Satpol Bidang Trantibum yang langsung dipimpin oleh Kabid Trantibum Tabrani.

Editor: Udin