Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Kurir Jaringan Internasional Ditangkap di Tanjungpinang

Pelaku Bungkus 5,58 Kg Sabu dan 1.900 Butir Ekstasi dalam Kemasan Teh China Merek Guanyiwang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 29-11-2017 | 18:51 WIB
sabu-dalam-kemasan-teh-china.jpg Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro (pegang pil ekastasi) didampingi Wakapolres Kompol Andi Rahmansyah (kaca mata), Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Muhammad Djaiz (baju kemeja putih abu-abu) dan Kasat Reskrim Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno (baju biru) saat menunjukkan barang bukti (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua kurir jaringan internasional dari Malaysia menggunakan modus dengan membungkus narkoba jenis sabu 5,58 Kg dan pil ekstasi 1.900 butir dengan bungkus kemasan teh China merek Guanyiwang yang disimpan di lambung boat (kapal pancung).

"Modus operandi mereka untuk mengelabui polisi dengan cara berpura-pura memancing dan membungkus narkoba jenis sabu 5,58 Kg dan pil ekstasi 1.900 butir dengan kemasan teh China merk Guanyiwang yang disimpan di lambung kapal," ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro. 

Saat melakukan press rilis, Kapolres didampingi Waka Polres Tanjungpinang Kompol Andi Rahmansyah, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Muhammad Djaiz dan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (29/11/2017).

Ardiyanto juga mengungkapkan, pelaku mengambil narkoba itu dari Malaysia dengan menggunakan kapal pancung kemudian menuju Berakit. Karena melihat cuaca yang tidak memungkinkan, mereka menuju plantar II Sulawesi sebagai tempat transit, karena barang itu akan dibawa ke luar Kepri.

"Jadi saya tegaskan, Tanjungpinang bukan tempat distribusi narkoba tetapi Tanjungpinang hanya dijadikan tempat transit peredaran narkoba dari Malaysia," ungkapnya.

Setelah diinterogasi, dari pengakuan kedua pelaku baru kali ini membawa narkoba dari Malaysia ke Tanjungpinang dan setelah dilakukan tes urine kedua pelaku positif narkoba. Namun penyidik Satres Narkoba tidak mempercayai mereka dan akan melakukan penyidikan lebih mendalam lagi.

"Dari pengakuan baru satu kali, namanya sudah ditangkap pasti kedua pelaku mengakui baru satu kali dan kedua pelaku ini merupakan warga negara Indonesia, berinisial AN berasal dari Berakit Kabupaten Bintan dan HA dari Kabupaten Lingga," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua tersangka kurir sabu 5,58 Kg dan Pil Ekstasi 1900 butir, jaringan internasional dari Malaysia berinisial AN (24) dan HA (31) ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungpinang setelah melintas di perairan di depan Plantar Sulawesi, Kota Tanjungpinang, dari perairan Berakit Bintan, Senin (27/11/2017) pukul 03.00 WIB.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, menjelaskan kronologis penangkapan yakni saat Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar satu bulan yang lalu, bahwa ada satu unit boat (kapal pancung) dari perairan Berakit Kabupaten Bintan yang diduga membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dari Malaysia dengan cara menjemputnya langsung.

Usai mendapatkan informasi itu, kemudian Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Muhammad Djaiz bersama Kaur Bin Ops, Ipda Farid Nur Aziz, selanjutnya menyusun strategi untuk melakukan penangkapan.

Setelah melihat kapal pancung yang diketahui dua orang pemiliknya dengan ciri seperti itu, kemudian anggota melakukan pengejaran serta langsung menghentikan kapal di perairan itu dan melakukan penggeledahan di kapal serta ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang diletakkan di dalam lambung kapal.

"Di dalam tas warna merah di palka depan pancung ditemukan empat bungkus kemasan teh merek Guanyiwang, dan ketika dibuka di dalamnya terdapat sabu-sabu yang dibungkus dengan aluminium foil dan pil ekstasi dibungkus plastik bening," ungkapnya

Selanjutnya, kedua tersangka berserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinanh. Adapun barang bukti yang diamankan 6 bungkus teh China Guanyiwang diduga berisi sabu-sabu, satu paket pil ekstasi warna pink berlogo B sebanyak 874 butir, satu paket pil ekstasi warna orange sebanyak 891 butir, satu paket pil ekstasi warna abu-abu sebanyak 100 butir, satu unit boat (kapal pancung) warna biru berles merah dengan mesin merek Yamaha Enduro 40 PK, dua buah tas, dan 3 unit handphone di dalamya.

"Dengan jumlah keseluruhan sebanyak 5,58 Kg sabu dan 1900 butir pil ekstasi," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda sebesar Rp10 miliar ditambah sepertiga," katanya.

Editor: Udin