Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Kasus Perikanan Praperadilkan Lembaga Menteri Susi Pudjiastuti
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 28-11-2017 | 19:50 WIB
Humas-PN-TPI,-Santonius-Tambunan-SH-728x350111.gif Honda-Batam
Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Merasa penangkapan dan penyitaan kapal miliknya dianggap tidak sah sesuai KUHAP, seorang tersangka kasus perikanan, Basri, mempraperadilkan, Pemerintah Cq Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam.

Gugatan praperadilan diajukan tersangka Basri, melalui Kuasa Hukumnya, Rudy Sirait SH, ke PN Tanjungpinang dan diterima pengadilan dengan register perkara nomor: 4/Pid.Prap/2017/PN.Tpg.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan, membenarkan adanya gugatan permohonan Praperadilan tersebut. Bahkan saat ini, Ketua PN Tanjungpinang, dikatakan telah menunjuk Hakim Tunggal, Iriaty Khairul Ummah, sebagai Hakim yang memeriksa.

"Hakimnya juga sudah melayangkan risalah atau pemberitahuan ke masing-masing pihak dan rencananya pada 8 Desemmber 2017 akan segera mulai disidangkan," ujar Santonius pada BATAMTODAY.COM, Selasa,(28/11/2017).

Mengenai isi gugatan, Santonius menambahkan, seperti Praperadilan lainya, tentang sah tidaknya penangkapan, penyitaan, surat perintah penyidikan yang dilakukan Termohon dalam hal ini PSDKP Batam.

"Selain itu Pemohon juga meminta ganti rugi dan rehabilitasi nama baik atas penetapannya sebagai tersangka," sebutnya.

Editor: Udin