Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jika Disnaker Temukan Pelanggaran, Imigrasi Siap Deportasi WNA China di PT SEMOE
Oleh : Hadli
Selasa | 28-11-2017 | 18:50 WIB
paspor21.jpg Honda-Batam
Inilah foto paspor milik TKA asal China di PT SMOE yang diduga dipekerjakan tanpa izin resmi. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Imigrasi Batam, Agung Lucky, mengatakan bahwa pihaknya sudah mempelajari pelanggaran tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan di PT SMOE Indonesia, Kawasan KIE Kabil, diduga tanpa izin.

"Setelah kami pelajari pelanggarannya ada di UU Ketenagakerjaan. Jadi, menjadi domain Dinas Tenaga Kerja atau Kemenaker. Karena mereka memiliki penyidik ketenagakerjaan," katanya kepada BATAMTODAY.COM via telepon, Rabu (28/11/2017).

Li Kun, merupakan salah satu tenaga kerja asing (TKA) asal China yang berhasil terekam BATAMTODAY.COM, diduga dipekerjakan di PT SEMOE karena melakukan pelanggaran. Pria kelahiran 20 November 1990 itu diduga kuat bekerja di Indonesia tanpa izin.

Proyek yang tengah dikerjakan, salah satunya untuk pekerjaan pembongkaran crane dari Kapal Zhen Hua 20 asal China, yang merapat beberapa hari lalu. Selain crane, kapal ini juga mengangkut para teknisi yang akan mengerjakan proses pembongkaran.

"Setelah ada pelanggaran dan disidik oleh penyidik ketenagakerjaan nantinya, baru urusan deportasi tentu kami lakukan," ujar Agung Lucky.

Diberitakan sebelumnya, PT SMOE yang berada di kawasan Kabil, diduga mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) tanpa izin untuk pekerjaan sejumlah proyek yang digarap.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Batam, Rudi Sakyakirti, terkesan cuek dan lepas tangan soal adanya perusahaan di Kabil yang memperkerjakan WNA tanpa izin ini.

Menurut dia, Disnaker Kota Batam hanya bertugas mengawasi. Sementara untuk penindakan adalah wewenang dari Disnaker Provinsi Kepri.

Selain itu, koodinasi antara Disnaker Batam dengan Provinsi Kepri juga tidak berjalan baik. Sebab, jawaban yang dilontarkan juga mengisyaratkan tidak mengetahui apakah hal itu sudah ditindak oleh provinsi atau belum.

Perlu diketahui, UU nomor 45 melalui Pasal 45 ayat 1 disebutkan, perusahaan pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga pendamping untuk alih teknologi dan alih keahlian serta melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing.
.
Salah satu pekerja asing yang berhasil datanya diambil melalui paspor miliknya, adalah seorang pria warga negara asing (WNA) asal China, yakni Li Kun, kelahiran 20 November tahun 1990.

Editor: Udin