Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kadis PU Tanjungpinang Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi Bansos STIKOM IGA
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 24-11-2017 | 09:02 WIB
Kasus-Bansos-Kampus-IGA.jpg Honda-Batam
Saksi Hendri, Kadis PU Tanjungpinang (berkacamata tengah), saksi Satrio Ariwibowo salah satu staf di Pokja ULP Pelelangan Proyek (kiri) dan saksi Rudi pemilik PT Delta Prima Mandiri (baju hitam kanan) (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tanjungpinang, Hendri, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pendidikan APBN 2013 ke Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Internasional Gurindam Archipelogi (IGA) Tanjungpinang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (23/11/2017).

Hendri yang merupakan Kadis PU Tanjungpinang, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Pembangunan dan Bina Program di Sekertariat Pemko Tanjungpinang sekaligus menjabat Kepala Unit Pelayanan dan Pengadaan (ULP) Tanjungpinang.

Selain Hendri, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gustian Juanda Putra, juga menghadirkan saksi Satrio Ariwibowo yang merupakan salah satu staf di Pokja ULP Pelelangan Proyek dan saksi Rudi selaku pemilik PT Delta Prima yang dipakai terdakwa Mecca Rahmadi.

Hendri dalam kesaksiannya mengatakan, terdakwa tidak pernah mengajukan dan tidak pernah melakukan proses pelelangan serta tidak ada dokumen milik terdakwa yang tercatat di ULP Tanjungpinang.

Sejak dirinya menjabat sebagai Kepala ULP Tanjungpinang pada pertengahan 2014 hingga 6 Juli 2017 lalu, yang ia ketahui bahwa batas anggaran pelelangan minimal dana di atas Rp200 juta.

"Tidak terdaftar dan tidak pernah ada di ULP Tanjungpinang selama saya menjabat di sana," kata Hendri.

Begitu juga dengan saksi Satrio Ariwibowo yang juga mengatakan, dokumen pelelangan pengadaan alat-alat laboratorium, brodcast, komputer dan lain-lain tidak pernah terdaftar dan tidak ada.

Pihaknya juga pernah meminta dokumen-dokumen pelelangan pengadaan alat-alat laboratorium itu, tetapi sampai sekarang tidak pernah menerima dokumen-dokumen tersebut dari terdakwa.

"Sekitar September 2013, terdakwa pernah datang ke Pokja ULP menanyakan bagaimana program pelelangan proyek untuk terdakwa persiapkan. Tetapi sampai saat ini, kami tidak pernah menerima proposal yang dilengkapinya. Dia hanya membawa proposal dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang hibah peningkatan tata kelola Perguruan Tinggi swasta," ungkapnya.

Sementara itu, Rudi, Direktur PT Delta Prima, selaku kontraktor dari pengadaan alat-alat laboratorium itu mengatakan, meminjamkan perusahaannya kepada terdakwa dan tidak membuat penawaran pengadaan dan tidak mengetahui apa-apa. Hanya saja dirinya pernah disuruh untuk menandatangani surat oleh terdakwa.

"Saya tidak tau apa-apa, hanya saja saya meminjamkan perusahaan saya, setelah diperiksa oleh penyidik Tipikor Polres Tanjungpinang baru lah saya tahu, dana hibah itu ya seharusnya mengikuti lelang terlebih dahulu," ucapnya.

"Setelah Akte saya kasih, sebulan kemudian terdakwa datang minta kelengkapan dokumen rekening koran tambahan, terdakwa bilang mau lakukan transfer ke rekening Bank Riau Syariah," ucapnya.

Tak beberapa lama, terdakwa memberi tahu kepada saksi Rudi bahwa ada yang ingin mentransfer, namun tidak disebutkan besarannya. Hanya saja ketika saksi mengecek, ada uang masuk sebesar Rp384 juta, namun uang itu diminta oleh terdakwa kembali dan Rudi memiliki bukti cek yang diberikannyan oleh terdakwa.

"Terdakwa sempat juga mengatakan 'aman' kotraknya, barangnya di Jakarta Digital Printer dan dokumen kwitansi pembelian barang, faktur dan tanda pembelian barang, lengkap. Kemudian saya hanya tandatangan selaku Direktur," pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Tanjungpinang menetapkan Pimpinan Stikom IGA Tanjungpinang, Meca Rahmadi, sebagai tersangka dugaan korupsi dan hibah Rp5 miliar untuk pembinaan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) hasil kerja sama kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud kepada Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Internasional Gurindam Archipelogi (IGA) Tanjungpinang.

Dari penyidikan polisi, tersangka Meca Rahmadi selaku Ketua Yayasan Stikom IGA Tanjungpinang, tidak melaksanakan pengadaan barang sebagaimana telah dituangkan di dalam berita acara pembahasan proposal dan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan PHP-PTS TA 2013 dari hibah Direktorat Kelembagaan dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tersangka juga dikatakan, tidak membuat laporan pertanggungjawaban dari dana yang diterima. Untuk item-item barang, juga diduga fiktif, karena tidak ditemukan sebagaimana dalam proposal yang diajukan.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Editor: Udin