Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Pulau Berhala

Gugatan Kepri atas Permendagri Belum Didaftarkan ke MA
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 08-12-2011 | 10:03 WIB
Misbardi_Kepala_Biro_Humas_Dan_Protokoler_Provinsi_Kepri.JPG Honda-Batam

Misbardi Kepala Biro Humas dan Protokoler Provinsi Kepri

TANJUNGPINANG, batamtoday - Satu bulan lebih berlalu, berkas gugatan materil terhadap Permendagri nomor 44 Tahun 2011 hingga saat ini belum didaftarkan oleh Provinsi Kepri di Mahkamah Agung (MA). 

Kepala Biro Humas dan Protokoler Provinsi Kepri Misbardi mengatakan berkas perkara materi gugatan uji materil yang diajukan Tim Kuasa Hukum Provinsi Kepri itu, saat ini masih di tengah jalan, alias tim kuasa hukum Kepri sedang menuju MA untuk mendaftarkan gugatan tersebut.

"Saat ini, masih di tengah jalan, berangkat ke MA di Jakarta untuk mendaftarkan gugatan materil Permendagri itu," jelasnya kepada batamtoday, Rabu (7/12/2011).

Adapun jumlah kuasa hukum yang akan melakukan gugatan materil di MA, tambah Misbardi, diwakili oleh lima advokat yang menjadi kuasa hukum Provinsi Kepri dan Kabupaten Lingga, dan dipimpin oleh Bastari Majir SH sebagai ketua.

Disinggung mengani isi materi gugatan, Misbardi mengakui, kalau dirinya kurang paham dan mengerti menjelasakan masalah tersebut, dan menyarankan wartawan agar dapat menanyakan langsung pada tim kuasa hukum Kepri/Lingga.

Sedangkan mengani kondisi dan situasi masyarakat di Pulau Berhala, dikatakan Misbardi, hingga saat ini tetap kondusif, dalam pelaksanaan pelayanan publik seperti pengurusan administrasi, kesehatan dan pendidikan di Pulau Berhala, hingga saat ini tetap berjalan sebagaimana lazimnya.

"Pelayanan publik bagi warga Berhala, sampai saat ini tetap dilaksanakan dan berjalan sebagaimana mestinya," pungkas Misbardi. 

Seperti diketahui, pada 17 Oktober 2011 Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat keputusan yang menetapkan Pulau Berhala masuk ke dalam wilayah Jambi.

Keputusan itu diterbitkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2011 tentang Kepemilikan Pulau Berhala dimana di dalamnya antara lain tercantum bahwa secara administratif, Pulau Berhala masuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.