Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bisnis Online Kembali Telan Korban
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Rabu | 07-12-2011 | 18:14 WIB
bisnis_online.gif Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Penipuan dengan modus bisnis online kembali terjadi di Batam. Bila sebelumnya nasabah dari bisnis online Speed Line yang melaporkan kasus penipuan, kini nasabah bisnis online Fastrack yang membuat laporan.

Ramli (39), warga Bengkong Pasar Melati blok J/7 mendatangi Polresta Barelang atas kasus penipuan dari bisnis online Fastrack yang telah dia jalani, korban mengalami kerugian sebesar Rp239,5 juta dari investasi yang telah dia kucurkan selama ini.

Menurut keterangan korban kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polresta Barelang, kejadian bermula ketika diajak oleh temannya bernama Hasan untuk bergabung dalam bisnis online Fastrack yang beralamat di komplek Ruko Seraya Centre Blok B/30 ini. Korban tergiur atas ajakan Hasan karena dari bisnis ini bisa meraih keuntungan berlipat ganda.

"Saya langsung tertarik mengikuti bisnis itu karena dia (Hasan-red.) mengatakan nasabah bisnis ini bisa dapat untung berlipat ganda," ujar Ramli kepada petugas SPK Polresta Barelang, Selasa (6/12/2011).

Tak tanggung-tanggung lelaki asal Kota Solo ini menginvestasikan uang miliknya sebesar Rp239,5 juta dengan perincian Rp120 juta disetorkan pada 26 Oktober 2011, Rp17,5 di setor pada 27 Oktober 2011 dan terakhir sebesar Rp102 juta yang disetor pada 1 November 2011.

"Saya dijanjikan dapat mencairkan pada tanggal 2 Desember 2011 kemarin, tapi setelah saya akses websitenya sudah tidak aktif lagi. Ketika saya cek ke kantornya ternyata telah tutup," kata Ramli dengan nada kesal.

Kasusnya sendiri telah dilaporkan ke Polresta Barelang dan berharap pihak kepolisian dapat mengungkap kasus tersebut.

"Bukan sedikit uang segitu, semoga aparat kepolisian dapat mengungkap kasus ini dengan menangkap pelakunya. Susah cari uang sebanyak itu sekarang," harap korban.