Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Minta Dibayar, Kejari Karimun Masih Tahan Oktavianus
Oleh : Charles/ocep
Rabu | 07-12-2011 | 18:01 WIB
Isteri_Oktavianus_Ceritakan_Kondisi_Suami_dan_Keluarganya_Paska_Oktavianus_di_Hukum.JPG Honda-Batam

Anisha, Isteri Oktavianus

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kendati putusan pembebasan hasil peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) telah diterima dan dikirimkan Pengadilan Negeri ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, namun hingga kini Oktavianus belum bisa menghirup udara segar.

Pihak keluarga Oktavianus menilai Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun kembali mempersulit proses eksekusi pembebasan.

Informasi yang diperoleh batamtoday dari pihak keluarga Oktavianus, sampai hari ini, Rabu,(7/12/2011) pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun belum mengeluarkan berita acara eksekusi pembebasan Oktavianus dari Rutan.

Menurut pihak keluarga, hal itu karena Oktavianus dianggap belum membayar biaya administrasi pengeluaran berita acara eksekusi yang dipatok oleh Kejari sebesar Rp3 juta.

Anisha, Isteri Oktavianus, mengatakan bahwa Kejari Tanjungbalai Karimun telah mempersulit pembebasan suaminya, padahal pihak keluarga sudah telah menunggu kepulangan Oktavianus di rumahnya di Kampungbulang, Tanjungpinang, hingga Rabu (7/12/2011) pagi.

"Walau putusannya sudah diterima dan dikirim PN Tanjungbalai Karimun, tapi sampai saat ini suami saya belum dibebaskan, pihak kejaksaan enggan mengeluarkan berita acara eksekusi,"ujarnya.

Dia menuding pihak Kejari sengaja memperlambat eksekusi pembebasan Oktavianus untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Kepala Kejaksan Negeri Tanjungbalai Karimun Supratman Khalid saat dikonfirmasi batamtoday terkait adanya permintaan sejumlah dana untuk pengeluaran berita acara eksekusi pembebasan Oktavianus, hingga berita ini diturunkan tidak bersedia memberikan tanggapan.

Namun secara terpisah, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Agus  Djaya yang juga dikonfirmasi terkait dengan masalah ini mengatakan akan segera mempertanyakan hal tersebut ke Kejari Karimun.

Agus menjelaskan, seharusnya begitu salinan putusan di kirimkan pengadilan dan diterima kejaksaan, Oktavianus harus segera dibebaskan karena surat perintah pembebasan yang bersangkutan sudah ditandatangani sebelumnya.

"Tinggal menunggu berita acara pelaksanaannya saja lagi, dibuatkan oleh Kejaksaan. Surat Perintah Pembebasan yang bersangkutan sebelumnya sudah dibuat dan ditandatangani," katanya.

Tetapi dia menyatakan belum yakin pihak Kejari Karimun belum membebaskan Oktavianus sampai Rabu sore dan berjanji akan mempertanyakan soal ini ke Kejari.

Seperti diketahui, Ketua PN Karimun Usulan Rambe mengungkapkan pihaknya sudah menyerahkan autentik putusan PK MA ke Kejari Karimun pada Selasa (6/12/2011) sore, sesaat setelah diterima melalui petugas kantor pos.

Dan berdasarkan imformasi yang diterima Anisha dari suaminya, Oktavianus telah menerima salinan putusan PK MA di Rutan Karimun pada Selasa sore yang diserahkan oleh pihak Kejari.

Bahkan sejumlah surat-surat sudah ditandatangani untuk pelaksanaan eksekusi karena Kejari menyatakan Oktavianus akan dibebaskan pada Rabu (7/12/2011), pukul 10.00 Wib.

Diberitakan sebelumnya, mantan terpidana Oktavianus masih meringkuk dipenjara penjara di Rutan Karimun kendati telah diputuskan bebas oleh MA pada 16 Desember 2010 dengan dikabulkannya permohonan PK yang diajukan melalui tim kuasa hukumnya.

Dalam putusan PK MA, Oktavianus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinakan melakukan tindak pidana perusakan lingkungan hidup, sehingga dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Karimun.

Putusan PK tersebut juga membatalkan putusan kasasi MA dengan pidana penjara 10 tahun. Namun sejak Desember 2010 sampai sekarang Oktavianus tetap meringkuk di Rutan Karimun karena MA tidak segera mengirimkan putusan PK ke PN Karimun.