Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPOM Kepri Bentuk Satgas Pengawasan Barang Ilegal
Oleh : Ali/Dodo
Rabu | 07-12-2011 | 16:20 WIB
BPOM.gif Honda-Batam

BPOM Kepri saat melakukan razia produk makanan ilegal di sejumlah swalayan beberapa waktu lalu. (Foto: batamtoday)

BATAM, batamtoday - Maraknya aksi penyelundupan pangan oleh orang yang tidak bertanggungjawab membuat Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau (Kepri) mengambil langkah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan pemberantasan obat dan makanan ilegal yang beredar di Batam khususnya Kepri.

 

"Rencananya akan di laksanakan pada Selasa (13/12) mendatang akan dilantik di Hotel Panorama," ujar Kasi Pemeriksaan, Penyidikan, Sertifikasi dan Layanan Konsumen BPOM Kepri, Ahmad Rafqi kepada wartawan di Kantor BPOM kawasan Nongsa, Rabu (7/12/11).

Dikatakannya, peredaran barang ilegal di Kepri, khususya Batam masih tinggi dengan dominasi produk makanan dan minuman dari luar negeri. Maka dengan itu instansi yang terlibat dalam pembentukan Satgas ini, katanya adalah Kepolisian, Bea Cukai, Disperindag, dan BPOM sendiri.

"Pembentukan satgas ini dikarenakan masih banyaknya barang ilegal yang beredar di Batam. Apalagi, letak geografis Batam yang memungkinkan banyaknya penyelundupan melalui pelabuhan-pelabuhan tikus yang sudah terjadwalkan dengan rapi," ucapnya.

Dengan berdirinya satgas ini, tambah Rafqi, diharapkan setiap instansi yang terlibat memaksimalkan kinerjanya dalam pemberantasan barang ilegal.

Selain itu, Rafqi juga menghimbau kepada masyarakat kepri, pada umunya warga Batam agar selalu waspada saat membeli produk yang sudah tidak layak, seperti  kemasan rusak, kadaluarsa dan termasuk barang ilegal. 

"Segera laporkan kepada kami jika warga menemukan adanya indikasi tersebut melalui nomor fax di 0778-761398 atau email pom_batam@yahoo.com," terangnya.

Selain itu, Satgas juga akan menggelar razia-razia rutin dan melakukan pencegahan dengan bentuk himbauan-himbauan kepada perusahaan ataupun toko agar tidak menjual produk ilegal.

"Kali ini, BPOM akan bertindak tegas bila mennemukan barang ilegal di toko atau perusahaan yang mendistribusikan barang-barang dari luar negeri secara ilegal," pungkasnya.