Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tampar Pacar, Mahasiswa Diadili
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 07-12-2011 | 16:11 WIB
penganiayaan-pacar.gif Honda-Batam

Terdakwa Andi Rahman saat mengikuti jalannya persidangan di PN Batam. (Foto: Roni).

BATAM, batamtoday - Andi Rahman (25) seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Batam harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam karena menampar pacarnya sendiri dibagian pipi sebanyak tiga kali. Penyebabnya karena masalah sepele, terdakwa emosi karena korban cemburu.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukman saat membacakan dakwaan mengatakan kalau peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 25 September 2011 malam di kawasan Bengkong Harapan 1.

Saat itu, handphone milik terdakwa tiba-tiba berdering dan yang menelepon seorang wanita. Saat itu saksi korban penasaran menanyakan siapa wanita yang menelepon pacarnya.

Tak puas dengan jawaban terdakwa, saksi korban yang dibakar cemburu uring-uringan hingga membuatnya emosi. Lalu Andi menampar saksi korban sebanyak tiga kali hingga pipinya memerah.

Merasa tidak terima diperlakukan seperti itu, saksi korban melaporkan terdakwa ke Mapolsek Bengkong

"Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan selama lima tahun," kata Lukman dalam persidangan.

Sementara itu, saat hakim ketua yang memimpin persidangan, Reno Listowo menanyakan tentang dakwaan tersebut, terdakwa mengakuinya. Dia mengaku khilaf dan emosi karena saksi korban marah-marah saat itu.

"Semua benar pak. Saya menyesal dan minta hukuman diringankan," ujarnya.

Selanjutnya Majelis Hakim menunda persidangan hingga satu minggu untuk mendengarkan keterangan saksi.