Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Ujaran Kebencian di Bintan Dilimpah ke Kejaksaan
Oleh : Harjo
Senin | 20-11-2017 | 09:26 WIB
parlindungan.jpg Honda-Batam
Jaksa pada Kejari Tanjungpinang saat menelima limpahan tahap II kasus ujaran kebencian dari Polres Bintan. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan akhirnya melimpahkan tersangka ujaran kebencian, Parlindungan Sinurat dan sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Menyusul, berkas perkara telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa penuntut umum.

Hal ini disampaikan Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bintan, Ipda Angga Riatma kepada BATAMTODAY.COM, Senin (20/11/2017). "Setelah berkas perkara dinyatakan P21, besoknya kita langsung lakukan limpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejari Tanjungpinang," kata Angga.

Parlindungan Sinurat, manajer di PT AMC, Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam dijerat pasal 45a ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 156a huruf a KUHP.

Awal kasus penodaan agama yang menimbulkan keresahan masyarakat, atas postingan tersangka di medsos akun twitter, pada 23 agustus 2017.

La Ufa, Ketua FPI Bintan, mendapat laporan dari Umar, panglima FPI Kepri dan meminta pelapor untuk memonitor adanya dugaan penodaan agama yangg terjadi di wilayah Bintan.

Kemudian pelapor mencari tahu terkait informasi tersebut, selanjutnya melaporkan postingan tersangka ke Polisi.

Editor: Gokli