Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejaksaan Agung Didesak Reformasi Paska Pergantian Sejumlah Pejabat
Oleh : Redaksi
Senin | 20-11-2017 | 08:36 WIB
Wakil-Jaksa-Agung-Arminsyah.jpg Honda-Batam
Wakil Jaksa Agung Arminsyah (Ambaranie Nadia K.M)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sejumlah pejabat baru diangkat di lingkungan Kejaksaan Agung RI pada Rabu (15/11/2017) kemarin. Pengisian jabatan tersebut diharapkan dapat menjadi momentum untuk melakukan pembenahan kejaksaan.

"Adanya pengisian jabatan wakil Jaksa Agung yang sudah lama dibiarkan kosong, diharapkan agenda reformasi birokrasi di kejaksaan dapat bergerak lebih cepat," ujar Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia FHUI (MaPPI FHUI), Choky Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/11/2017).

"Wakil Jaksa Agung memiliki tugas untuk mengkoordinasi dan memimpin tim reformasi birokrasi di kejaksaan. Dengan diangkatnya secara definitif, reformasi birokrasi di kejaksaan semestinya menjadi lebih baik lagi dan kembali kepada jalurnya," tambahnya.

Menurut Choky, wacana untuk reformasi birokrasi tersebut sejatinya sudah bergulir sejak era reformasi atau awal tahun 2000. Berbagai instrumen pun telah disusun oleh kejaksaan sebagai pedoman mewujudkan reformasi birokrasi.

Misalnya seperti Audit Tata Kepemerintahan pada Kejaksaan RI (2001), Agenda Pembaruan Kejaksaan RI (2003), Cetak Biru Pembaruan Kejaksaan RI (2005), Program Reformasi Birokrasi (2008), dan Profil Kejaksaan RI 2025 (2009).

"Tapi reformasi birokrasi di kejaksaan seperti berjalan di tempat. Masalah yang seharusnya dapat diatasi, masih terlihat sekarang," kata dia.

Serius Berbenah

Permasalahan birokrasi tersebut pada dasarnya juga sudah disadari oleh kejaksaan. Itu terbukti dalam dokumen Profil Kejaksaan RI 2009, yang mengakui beberapa permasalahan dan tantangan di internal kejaksaan seperti masalah anggaran, pengawasan internal, sistem karir dan lainnya.

Karenanya, kata Choky, dokumen tersebut dianggapnya dapat menjadi pegangan bagi pejabat-pejabat yang baru dilantik sebagai pedoman dalam melakukan pembenahan.

"Sebab masalah-masalah tersebut hanyalah sedikit dari sekian banyak masalah berkaitan reformasi birokrasi di kejaksaan," kata Choky.

Untuk itu, MaPPI FHUI juga mendesak agar Kejaksaan Agung RI serius melakukan pembenahan di tubuh Kejaksaan RI, dengan menuntut komitmen pejabat yang baru dilantik untuk serius membenahi berbagai permasalahan yang ada.

MaPPI FHUI juga mendukung Jaksa Agung untuk mendorong dan memerintahkan Wakil Jaksa Agung baru agar menyusun kerangka kerja dan target capaian reformasi birokrasi.

Selain itu, MaPPI FHUI juga mendesak Jampidsus baru untuk meningkatkan tata kelola penuntutan tindak pidana korupsi selaras dengan mandat Instruksi Presiden terkait Strategi Pencegahan dan Pemberantasan korupsi.

Termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan agar lebih tegas menindak dan mengawasi jaksa dan pegawai kejaksaan agar Kejaksaan dapat lebih profesional dan berintegritas serta berkolaborasi dengan lembaga lain.

"Mendorong Kejaksaan RI bekerja sama dengan lembaga lain seperti KPK, Tim Saber Pungli, Komisi Kejaksaan, Ombudsman dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada seperti pengawasan dan penanganan korupsi," tutup Choky.

Sumber: Kompas.com
Editor: Udin