Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Dugaan Penimbunan Limbah B3

Gerak Keris Desak DPRD Batam Panggil PT Venture
Oleh : Ali/Dodo
Rabu | 07-12-2011 | 13:46 WIB

BATAM, batamtoday - Aktivis Gerak Keris mendesak anggota DPRD Kota Batam untuk mengambil sikap terkait adanya dugaan penimbunan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dilakukan PT Venture Technology Indonesia (PT VTI), Batuaji.

 

"Segera akan kita surati DPRD, Dalam hearing semua keluhan yang kita terima dari nelayan akan kita buka semua," terang Dodi Ketua Gerak Keris Batuaji yang didampingi sejumlah pengurusnya kepada wartawan di Batam Centre, Selasa (6/12/11).

Dikatakan Dodi, langkah yang dilakukan dengan meyurati DPRD melakukan hearing, merupakan suatu bentuk kekecewaan kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam. Dikarenakan, tidak ada tindakan tegas berupa sanksi yang dilakukan lembaga itu kepada perusahaan mitra kerja dan satu daerah ini.

Tambahnya, perusahaan yang bergerak di galangan kapal ini telah beroperasi sejak lama dan telah melakukan pencemaran lingkungan bertubi-tubi namun tidak ada sanksinya dari pemerintah. 

"Maka dari itu kita adukan hal ini ke dewan," terangnya.

Melalui data yang diperolehnya satu bulan yang lalu, anak perusahaan PMA ini tertangkap basah oleh warga dan telah dilaporkan ke Bapedalda Pemko Batam karena melakukan pencemaran lingkungan, baik disengaja ataupun tidak disengaja. Anehnya, pihak Bapedalda hanya meminta kepada pihak perusahaan untuk mengurus dokumen penanganan pencemaran terhadap limbah B3 yang dihasilkannya.

"Dimana-mana yang namanya dokumen itu, sebelum melakukan sesuatu kita sudah melakukan pengururusan dokumen, tapi untuk perusahaahn yang satu ini tidak. Setelah ketangkap basah, baru melakukan pengurusan dokumen sesuai anjuran Bapedalda. Lucunya operasional perusahaan tetap berjalan," terangnya.

Dodi juga mempertanyakan mengapa tidak dirangkul nelayan untuk memberikan kompensasi terhadap pengrusakan lingkungan yang selama ini telah dilakukannya. 

"Ini yang sedang kita tuntut itu," ujarnya menegaskan.

Selain itu, PT Venture juga diduga telah bertindak ilegal dengan menanam puluhan ton limbah B3 jenis copper slag di lingkungan perusahaannya sendiri. Dan setelah ketahuan, perusahaan langsung membongkarnya kembali.

"Silahkan saja kalau limbah B3 yang ditimbunnya dibongkar kembali. Untuk kasus penimbunan limbah ini, kita sudah mengantongi dokumentasinya. Perusahaan ini sangat bandel karena tidak mentaati aturan yang berlaku," ujarnya.

Untuk diketahui, Diduga PT Venture Technology Indonesia (PT VTI) yang terletak di Batuaji melakukan penimbunan limbah bahan berbahaya beracun (B3) jenis copper slag secara ilegal. Selain nekat karena melanggar aturan, tindakan perusahaan galangan ini dinilai merusak lingkungan.

Dari informasi yang diperoleh di lapangan, penimbunan yang dilakukan perusahaan ini untuk melakukan efesiensi biaya. Sebelumnya limbah yang merupakan sisa hasil pengerjaan sandblasting ini, diprotes nelayan karena mencemari laut.