Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara Dinyatakan P21

Edi Penjual Lahan Milik Orang Lain di Bintan Dilimpah ke Kejaksaan
Oleh : Harjo
Sabtu | 18-11-2017 | 11:38 WIB
Edi-penipu.jpg Honda-Batam
Jaksa pada Kejari Tanjungpinang saat menerima limpahan tahap II tersangka penipuan dari Polres Bintan. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Edi Wiyono, tersangka penipuan dengan cara menjual lahan tanpa sepengetahuan pemiliknya --yang ditangani Polres Bintan, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Pelimpahan tahap dua ini menyusul berkas perkara tersangka yang dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa penuntut umum.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Taringan menyampaikan, pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dilakukan pada Jumat (17/11/2017). Kasus penipuan itu, tinggal menunggu pembuktian di pengadilan.

Adapun modus yang dilakukan tersangka, kata Adi Kuasa, berawal dari pengurusan lahan. Di mana, pemilik lahan, Dwi memberikan surat kuasa untuk pengurusan lahan sekitar Agustus 2014 lalu.

Namun, oleh tersangka lahan yang terletak di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan itu dijual kepada orang lain seharga Rp3 miliar tanpa sepengetahuan pemilik.

"Tersangka awalnya mendapat surat kuasa untuk pengurusan lahan. Namun, karena ada permasalahan, tersangka ini meminta surat lahan yang asli dari korban, dengan dalih sebagai bukti kepemilikan dan membuat laporan ke Polisi. Tetapi, lahan itu malah dijual kepada orang lain," jelas Adi Kuasa, kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (18/11/2017).

Akibat perbuatan tersangka, pemilik lahan yang menjadi korban mengalami kerugian mencapai Rp3 miliar.

"Setelah dilaporkan sekitar bulan Juli lalu, kita melakukan penyelidikan. Dengan alat bukti yang ada, tersangka dapat ditahan dan diproses hukum," demikian Adi Kuasa.

Editor: Gokli