Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyelundup Kayu Ilegal Tangkapan Polres Bintan Dilimpah ke Kejaksaan
Oleh : Harjo
Sabtu | 18-11-2017 | 10:29 WIB
limpahan-tahap-2.jpg Honda-Batam
Jaksa pada Kejari Tanjungpinang saat menerima limpahan tahap II penyelundup kayu dari penyidik Tipiter Polres Bintan (baju hitam). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Berkas perkara M.Samsir (34), tersangka penyelundup puluhan batang kayu gelondong dari Kabupaten Lingga, yang ditangkap Satreskrim Polres Bintan pada 26 September 2017 lalu, telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang pada Jumat (17/11/2017).

Hal ini disampaikan Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bintan, Ipda Angga Riatma. Menurutnya, tersangka dan barang bukti pun sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum, yang akan menyidangkan tersangka di pengadilan.

"Setelah dinyatakan P21. Tersangka dan semua barang bukti langsung kita serahkan ke Kejaksaan," ujar Angga kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (18/11/2017) di Tanjunguban.

Angga menyampaikan, tersangka dijerat pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI nomor 18 tahun 2013, tentang percegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. "Tersangka ditahan sejak tanggal 20 September 2017 hingga tanggal 16 November 2017," imbuhnya.

Seperti diketahui, puluhan batang kayu gelondongan diamankan Satreskrim Polres Bintan, dari pesisir Kampung Pulau Pucung, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang. Kayu itu berada di satu kapal nelayan yang diawaki 4 warga asal Kabupaten Lingga.

Mereka, Samsr (34), Ton (31), Kpr (50) dan Wrd (35). Samsr adalah tekong kapal, lainnya ABK.

Kayu yang diamankan jenis mentangor. Pohon kayu ini banyak terdapat di hutan-hutan Lingga. Saat diamankan Polisi, kayu sedang dalam tahap bongkar muat dari kapal ke darat. Samsir, selaku tekong kepada Polisi tak bisa memperlihatkan dokumen legal kayu.

"Karena tidak ada dokumen legal dimaksud berupa surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH), sehingga langsung kita amankan. Aksi penyelundupan kayu tanpa dokumen SKSHHK ini sudah lama terpantau Polisi," katanya.

SKSHH sendiri adalah dokumen wajib dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan pengangkutan, penguasaan, atau kepemilikan hasil hutan kayu. SKSHH sesui ketentuan negara berlaku wajib. Ketiadaan dokumen itu berarti ilegal.

Editor: Gokli