Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Palsukan SKT, Sekcam Bukit Bestari Dilaporkan ke Inspektorat Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Sabtu | 18-11-2017 | 09:14 WIB
Agung-Wiradharma.jpg Honda-Batam
Agung Wiradharma selaku kuasa hukum Haryanto Salim, menunjukkan bukti pelaporan Sekretaris Camat (Sekcam) Bukit Bestari, Bobby Satya Kifana, ke Inspektorat Kota Tanjungpinang dan polsisi (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Agung Wiradharma selaku kuasa hukum Haryanto Salim, melaporkan Sekretaris Camat (Sekcam) Bukit Bestari, Bobby Satya Kifana, ke Inspektorat Kota Tanjungpinang karena diduga telah menerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) tidak sesuai dengan prosedural dan aturan yang berlaku.

Penerbitan SKT itu dikatakan Agung, dilakukan Bobby Satya Kifana ketika menjabat Lurah Sei Jang pada 2014 lau, di lahan kliennya yang sudah bersertifikat di Jalan Salam, RT 05 RW 04, Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang.

Agung menilai penerbitan SKT tersebut tidak sesuai prosedural, karena diterbitkan di atas lahan milik kliennya yang bersertifikat hak milik (SHM) dengan luas keseluruhan 6 Hektare.

"Pelaporan terhadap Bobby Satya Kifana yang dulunya menjabat Lurah Sei Jang, kami lakukan ke Inspektorat Kota Tanjungpinang atas penerbitan SKT yang menurut kami tidak prosedural di 3 lahan yang telah memiliki Surat Hak Milik (SHM) seluas 6 hektar," ujar Agung Wiradarma pada wartawan di Tanjungpinang, Jumat (17/11/2017).   

Selain melaporkan ke Inspektorat Pemko Tanjungpinang, Agung menambahkan, pihaknya juga berencana akan melaporkan dugaan pemalsuan data autentik surat garap yang menjadi dasar penerbitan SKT yang dilakukan mantan Lurah Bobby Satya Kifana ke pihak kepolisian.

Lebih jauh Agung menjelaskan, kepemilikan lahan kliennya Haryanto Salim, didasari atas 3 SHM, diterbitkan pada tahun 1991 yang dikeluarkan oleh Bupati Kepri, yang pada saat itu Kepulauan Riau masih berbentuk Kabupaten. Penerbitan dan rekomendasi itu dikeluarkan oleh Bupati, karena lahan itu diketahui merupakan lahan bekas penambangan bauksit PT Aneka Tambang dengan masing nomor SHM 03538, 03539 dan 03540.

"Satahu saya dan berdasarkan surat yang dimiliki oleh klien saya, lahan tersebut dibeli dari tiga orang pemilik," katanya.

Menurutnya, terkait lahan eks tambang PT Antam ini, pada tahun 2005 lalu, Pemerintah Kota Tanjungpinang juga telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh Camat dan Lurah, agar tidak mengeluarkan SKT atau pada saat ini telah menjadi Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRP/PT) di atas lahan eks tambang.

"Tapi kok bisa-bisanya Bobby Setya Kifana pada Oktober 2014 mengeluarkan SKRT/PT di atas lahan kliennya yang telah bersertifikat?" ujarnya mempertanyakan.

Bahkan, pada saat rapat koordinasi penyelesaian lahan di Tanjungpinang pada Juni 2014, kata Agung, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang juga menyatakan bahwa sejumlah lahan yang ada di Jalan Salam, sebagian sudah memiliki sertifikat. Dan BPN, pada saat rapat itu, juga meminta Lurah dan Camat agar berhati-hati dalam penerbitan SKRP/PT di wilayah tersebut.

Selaku Kuasa Hukum dari Haryanto Salim, kata Agung, sangat menyesalkan sikap Lurah yang pada saat itu menjabat, dengan gampang mengeluarkan SKRP/PT di atas lahan yang sudah memiliki SHM, mengeluarkan SKT tanpa melakukan pengecekan di BPN terlebih dahulu.

Sebenarnya kata Agung, sebelum menerbitkan SKRP/PT di lahan SHM kilennya, Lurah Sei Jang kala itu mengaku telah menyurati kliennya, untuk menanyakan bukti kepemilikan SHM lahan tersebut. Artinya saat itu, pihak kelurahan mengetahui status lahan tersebut.

"Tapi faktanya klien kami tidak pernah menerima surat itu sama sekali," ujarnya.

Editor: Udin