Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Kembali Beberkan Pemerasan yang Dilakukan Oknum Jaksa Natuna
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 07-12-2011 | 10:03 WIB
suap.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kendati masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kepri, atas dugaan menerima ratusan juta rupiah dana dari kontraktor pemenang proyek Puskel Dinas Kesehatan Natuna, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Natuna berinisial Dy, kembali dituduh melakukan pemerasan atas dalih penyelidikan sejumlah dugaan korupsi pada sejumlah kepala dinas dan PPTK di sejumlah instansi di Kabupaten Natuna.

Tudingan pemerasan yang dilakukan Kasi intelijen Kejaksaan Natuna ini, disampaikan Candra-Natuna pada Ketua PWI cabang Natuna, Ramayulis Piliang, melalui sebuah surat dukungan pengungkapan indikasi Jaksa "Penerima Suap" di Natuna, melalui suratnya tertanggal 9 November 2011 yang kemudian dikirimkan pada sejumlah media di Kepri termasuk ke batamtoday. 

Selain menyatakan dukungan dan rasa simpati, pada pemberitaan media, Chandra-Natuna mengatakan kalau pada tahun 2011, Kasi Intel Kejaksaan Natuna Dy juga melakukan pemerasan sebesar Rp500 juta pada Dinas Perhubungan atas penyelidikan yang dilakukan dalam dugaan korupsi, rekayasa pelaksanaan lelang proyek kegiatan pembangunan Enclave Sipil Bandara Natuna.

"Dalam kasus ini, Kasi Intel sempat memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat Dinas Perhubungan Natuna, tetapi akhirnya nego dan Kasi Intel meminta ratusan juta dana, yang akhirnya disetujui Rp250 juta dan kasus pun ditutup, dana Rp250 juta sendiri, diserahkan PPTK proyek kepada Kasi Datun Kajari Natuna di rumahnya," sebut Chandra.

Kemudaian, pada tahun 2010, Dy disebut juga melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap Sekretaris Dewan dan sejumlah anggota DPRD Natuna, atas dugaan korupsi SPPD. Untuk menutup dugaan kasus korupsi ini, Sekwan Natuna diminta membayar Rp500 juta, dan setelah dinegosiasi, akhirnya turun menjadi Rp300 juta, yang dibayarkan oleh Bendahara Sekwan.

Pada awal tahun 2011, Kasi Intelijen juga melakukan penyelidikan, dugaan korupsi Dinas kesehatan Kabupaten Natuna, atas temun BPK 2008, yang menyebutkan adanya denda terhadap rekanan pengadaan alat kesehatan RSUD sebesar Rp1,8 miliar namun tidak pernah dibayarkan. 

"Atas kasus ini, Dinkes Natuna juga diperas sebesar Rp500 juta untuk menutup pelaksanaan penyelidikan kasus, dana duap atas kasus ini diserahkan oleh dr.Sunarto dari PPTK Wan Zulkifli kepada Kasi Datun Kajari Natuna," ujarnya.

Selain itu, tambah Chandra, penetapan tersangka korupsi Umar Natuna, Mamik dkk. dalam korupsi pengadaan buku raport siswa pada Dinas Pendidikan 2010, agar sejumlah tersangka yang ditetapkan tidak ditahan, Kasi Intel juga menerima dana sebesar Rp180 juta. Hal yang sama juga dilakukan oknum Jaksa Natuna, terhadap penyelidikan Kasus pengadaan pompong di Dinas Kelautan dan Perikanan Natuna pada tahun 2010, Agar penyelidikan kasus ini ditutup, Kasi Intel Kajari Natuna meminta Rp300 juta pada pejabat di dinas tersebut.

"Bahkan, setelah pembayaran, Kasi Intel Natuna Dy masih terus meminta Proyek pada dinas Kelautan dan Perikanan Natuna," sebutnya.

Sedangkan pada tahun 2011, untuk menutup penyelidikan kasus pengadaan buku LKS 2010, yang merugikan negara Rp4 miliar, selain mentransfer dana Rp300 juta pada tiga oknum jaksa di Natuna, direktur perusahaan pemenang M. Edi Usmira, juga memberikan bonus berupa paket Sabu-sabu pada jaksa agar dirinya tifdak dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini.  

"Dan pada Tahun 2011, Kasi datun Kajari Natuna, M. Yunus, bahkan berani menekan panitia lelang Dinas Perhubungan kabupaten Natuna, dengan cara mengeluarkan Nota resmi, agar memenangkan rekanan tertentu dalam pelaksanaan lelang," pungkasnya.

Dalam suratnya, Chandra-Natuna juga meminta agar semua media di Kepri, dapat membeber dan mengungkap prilaku busuk oknum jaksa di Natuna ini, yang menjadikan pejabat sebagai "ATM" hidup dengan dalih jabatan dan kekuasaan penyidikan yang dimiliki.