Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setelah Dipotong Masa Tahanan Langsung Bebas

Dua Perompak Divonis 3 Bulan 15 Hari
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 06-12-2011 | 17:25 WIB
ketok_palu.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

‎​BATAM, batamtoday - Hermanto bin Parno (36) dan Amri bin Matir (42) terdakwa kasus pencobaan perompakan sepertinya bisa bernafas lega, keduanya hanya mendapatkan vonis hukuman 3 bulan 15 hari.

Hukuman tersebut lebih ringan 15 hari dari tuntutan JPU yang pada sidang sebelumnya menuntut penjara selama 4 bulan.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang ditangkap pada tanggal 15 Agustus 2011 yang lalu akan langsung menghirup udara segar karena setelah dipotong masa tahanan, keduanya langaung bebas.

Ridwan, salah satu hakim anggota yang dikonfirmasi pada Senin (6/12/2011) mengatakan terdakwa dihukum 3 bulan 15 hari pada Kamis (2/12/2011) lalu atau tiga hari setelah tuntutan.

Ketika ditanyakan pertimbangan hukum yang membuat Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang cukup ringan, Ridwan berdalih agar ditanyakan kepada ketua Majelis Hakim Haswandi.

"Coba tanyakan ke ketua," kata Ridwan kepada wartawan.

Namun saat hendak dikonfirmasi, hakim Haswandi yang juga ketua PN Batam sedang ada rapat dan belum bisa ditemui.

Diberitakan sebelumnya, Hermanto bin Parno (36) dan Amri bin Matir (42) terdakwa kasus pencobaan perompakan hanya dituntut hukuman pernjara selama 4 bulan yang dipotong masa tahanan oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (28/11/2011).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Antony mengatakan bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP junto pasal 53 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Peristiwa percobaan perompakan tersebut terjasi pada 15 Agustus pukul 20.45 WIB di Perairan Nongsa. Saat itu kedua terdakwa telah mengikatkan tali ke kapal KM TB 20 yang menarik TB Maritim yang membawa kontainer kosong dan tabung gas kosong untuk merompak.

Akan tetapi, belum sempat beraksi, keduanya ditangkap oleh kapal KPLP yang sedang patroli yang dikomandoi oleh Gundhi Wibowo.