Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Apindo 'Walk Out', Serikat Buruh Terpaksa Menerima
Oleh : Yoseph Pencawan
Selasa | 06-12-2011 | 15:13 WIB

BATAM, batamtoday - Munculnya kesepakatan antara Walikota Batam dengan serikat buruh dalam rapat tripartit hari ini, Selasa (6/12/2011), atas tercapainya usulan revisi angka UMK Batam 2012 sebesar Rp1.402.000 dilalui dengan sejumlah kondisi.

Sejumlah utusan Apindo, yang menjadi wakil dari pihak pengusaha, meninggalkan ruangan (walk out) sebelum rapat berakhir`sedangkan serikat buruh menyatakan menerima angka tersebut dengan terpaksa.

Rapat tripartit yang bertujuan untuk membahas usulan angka revisi UMK Batam 2012 dilangsungkan secara tertutup sehingga tidak diketahui jelas rentetan pembicaraan yang dilakukan oleh masing-masing pihak, diantaranya, Pemko Batam, serikat Buruh dan Apindo.

Namun dari pengamatan di luar ruangan, sekitar 1,5 jam setelah rapat berjalan, sejumlah wakil Apindo tampak meninggalkan ruang rapat.

Sebelum Wakil Apindo keluar, dari luar terlihat masing-masing pihak saling melemparkan argumentasi secara bergantian di dalam ruangan.

Intensitas lempar argumen terkesan sedikit mereda setelah wakil Apindo meninggalkan ruangan rapat.

Mengapa wakil Apindo 'walk out' dari rapat?

Yanuar Dahlan, Juru Bicara Apindo, beberapa saat setelah meninggalkan ruangan, mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membahas revisi penetapan angka UMK Batam 2012 dari Gubernur.

"Kami diundang untuk menghadiri pertemuan dengan Pemko Batam dan serikat pekerja, bukan untuk merevisi UMK," dalihnya.

Dia mengungkapkan, di dalam raat yang sempat dihadirinya itu pihaknya hanya menyampaikan pendapat terkait dengan rencana revisi UMK Batam 2012.

Kendati demikian dia tidak bersedia menjelaskan pendapat-pendapat yang dimaksudnya tersebut.

"Urusan kami di dalam sudah selesai, tetapi kami bukan walk out," ujarnya singkat sambil berlalu.

Sementara itu, usai rapat, Ketua DPW SPMI Kepri Otong Sutisna mengatakan walaupun sepakat, namun dia merasa angka tersebut belum maksimal.

"Itu bukan angka terbaik, tapi pilihan yang tidak bisa dihindari," katanya.

Idealnya, lanjut dia, angka UMK berada dikisaran Rp1.760.400 seperti yang diperjuangkan aliansi serikat pekerja selama ini.

Namun SPMI akhirnya menerima angka Rp1.402.000 yang diusulkan oleh Wali Kota Batam Ahmad Dahlan setelah Walikota sepakat atas syarat yang diajukan oleh aliansi dalam rapat.

"Walikota setuju mulai 2012 akan diupayakan pengelompokan golongan industri atau usaha dalam pembahasan upah minimum," jelasnya.

Hal itu diajukan serikat agar kedepannya ada pembedaan besaran upah minimum terhadap masing-masing sektor usaha atau industri untuk memberikan keadilan bagi para pekerjanya.

Ketua SPSI Batam Syaiful Badri, juga mengungkapkan pihaknya dengan terpaksa menerima usulan angka revisi itu.

"Usulan angka itu kami terima dengan berat hati," kata dia.

Keputusan SPSI menerima usulan angka tersebut menurutnya juga karena mempertimbangkan janji Walikota untuk melakukan pembedaan upah minimum golongan usaha atau industri mulai tahun depan dalam perundingan tripartit.