Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ada 160 NGO Asing Beroperasi di Indonesia
Oleh : Redaksi/Mg
Selasa | 06-12-2011 | 12:47 WIB
Wardana.ashx Honda-Batam

Wakil Menteri Luar Negeri, Wardana. Foto:Kemlu.go.id

JAKARTA, batamtoday - Pemerintah hingga saat ini telah melakukan verifikasi terkait dengan menjamurnya Non Goverment Organisation (NGO) asing yang beroperasi di Indonesia. Untuk sementara, total NGO yang berhasil dideteksi Kementrian mencapai 160 organisasi.

Dalam publikasi resminya di laman situs Kementrian, Wakil Menteri Luar Negeri, Wardana, mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendataan terkait keberadaan NGO asing di Indonesia dalam rangka mengetahui lebih dekat aktivitas mereka.

“Kami bersama dengan lembaga terkait, terus melakukan verifikasi dan pendataan terkait keberadaan dan aktivitas mereka (NGO asing)," katanya.

Menurut Wardana, selain melakukan proses pendataan, pihaknya juga mengundang perwakilan NGO asing untuk mau tunduk terhadap aturan dalam negeri.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas, pendirian Ormas dan kegiatan Ormas, baik lokal maupun asing tidak perlu malapor ke pemerintah. Belajar dari kondisi itu membuat keberadaan ormas asing itu tidak terdata. Hal itu membuat pemerintah tidak bisa mengontrol aktivitas ormas asing tersebut.

"Apalagi pendanaan dan kegiatan mereka kadang didanai asing. Karena itu, jika dilakukan verifikasi, pemerintah bisa memantau secara ketat kegiatan mereka," kata Wardana.

Pihak Kementrian tidak memungkiri jika dibalik kegiatannya, NGO asing kadang disusupi aktivitas intelijen untuk mencari informasi di Indonesia.

“Tapi itu baru indikasi dan laporan,” terang Wardana.

Meski begitu, Wardana menyatakan, pendataan digunakan hanya untuk tertib administrasi. Tidak ada niat untuk membubarkan atau membekukan aktivitas mereka di Indonesia.