Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Laporan Hasil Penuntutan Belum Dikirim

Kajati Kepri Bingung Saat Ditanya SPDP Kasus Bansos Batam
Oleh : Charles/Mg
Selasa | 06-12-2011 | 10:28 WIB
Kajati_Kepri_Lagi_Sange.JPG Honda-Batam

Kajati Kepri Adi Tougarisman SH.MH. Foto:Charles/batamtoday

TANJUNGPINANG, batamtoday- Kendati terdakwa perkara kasus Bantuan Sosial (Bansos) 2008 Batam telah divonis, namun Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Adi Toegariman SH hingga kini mengaku belum menerima laporan hasil penuntutan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Batam terhadap dua terpidana kasus korupsi tersebut.

Akibatnya, saat dikonfirmasi batamtoday mengenai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka Walikota Batam serta laporan perkembangan penanganan kasus korupsi Bansos sebagaimana supervisi KPK, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Adi Toegarisman SH terlihat bingung.

"Dari mana informasi itu, proses yang pertama-kan sudah jalan, tuntutan dan putusan pidana terdakwanya sudah selesai, untuk perkembangan kasusnya saya akan minta laporanya ke Kepala Kejaksaan Batam terlebih dahulu, karena sampai saat ini saya belum memperoleh laporan terkait dengan penuntutan kasus ini," ujarnya pada batamtoday di Tanjungpinang, Selasa (6/12/2011).

Meski demikian, Adi Toegarisman mengemukakan, belum adanya laporan yang menjelaskan posisi kasus Bansos kepada Kejaksaan Tinggi lebih dikarenakan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Ade Adyakhsa sejak dua bulan lalu sedang melakukan pendidikan.  

Disinggung bagaimana selanjutnya penagihan laporan dan SPDP yang dilakukan KPK atas penetapan Walikota Batam sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana Bansos sebagaimana hasil Supervisi KPK, Kajati menimpali, kalau dirinya terlebih dahulu mempertanyakan hal tersebut pada Kajari Batam sebagai jaksa yang menangani dan melakukan penuntutan kasus tersebut, apakah memenuhi syarat sebagai tersangka, sesuai dengan Supervisi yang dilakukan KPK.

"Karena saya memang belum menerima laporan hasil penuntutan kasus itu, maka nanti akan saya lihat dahulu," katanya.

Kajati juga mengatakan, setelah dilakukan analisi dan memang memenuhi unsur penetapan tersangkanya, maka pihaknya selaku Jaksa, memiliki kewajiban untuk mengirimkan laporan dan SPDP tersebut ke KPK.

"Kalau ada tersangka dan syarat terpenuhi, kita wajib mengirimkan SPDPnya itu ke KPK," pungkasnya.