Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sani Tak Alergi Revisi UMK Batam 2012
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 05-12-2011 | 15:46 WIB
Gubernur-Kepri-HM-Sani.jpg Honda-Batam

Gubernur Kepri HM Sani. 

TANJUNGPINANG, batamtoday - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau HM Sani menyatakan dirinya tak alergi untuk merevisi besaran Upah Minimum Kota Batam tahun 2012 sebesar Rp1.310.000 yang telah ditetapkan pada pekan lalu.

 

"Pemprov Kepri tak alergi atau dapat memahami tuntutan revisi yang diminta oleh kalangan buruh, namun tentunya kita akan lakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata HM Sani saat melakukan pertemuan dengan 19 perwakilan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh di Kantor Gubernur, Tanjungpinang, Senin (5/12/2011).

Sani juga mengatakan penetapan angka UMK Batam sebesar Rp1.310.000 merupakan hasil dari sebuah mekanisme yang berlaku yakni berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. 

Sehingga, untuk melakukan revisi harus dilaksanakan melalui mekanisme seperti awal, yakni Wali Kota Batam harus mengubah rekomendasi angka UMK yang diberikan kepadanya terlebih dahulu.

Sebelumnya, Syaiful Badri selaku juru bicara Aliansi Serikat Buruh menyatakan Gubernur Kepri harus segera melakukan revisi UMK Batam 2012 karena dianggap tidak sesuai lagi dengan tingginya biaya hidup di Batam.

"Jika kita bandingkan dengan UMK Tangerang dan Bekasi, Batam masih kalah jauh. Batam masih lebih rendah dibandingkan dua wilayah tadi yang notabene sama-sama daerah industri," kata Syaiful.

Syaiful juga mengatakan soal insentif lain dalam penentuan UMK yang dilontarkan oleh Gubernur, terutama menyangkut penundaan berbagai pajak di Kota Batam, tidak berdampak langsung terhadap kehidupan buruh.

Sementara itu, Nur Syafriadi, Ketua DPRD Provinsi Kepri juga menyarankan kepada Gubernur HM Sani agar meninjau kembali angka UMK Batam 2012 yang telah ditetapkan itu.

"Tapi revisi itu harus melalui mekanisme yang berlandaskan hukum, jadi perlu dijadwalkan kapan pembahasan revisi itu dimulai," tukas Nur.

Nur juga meminta kepada buruh dapat menjaga dan menahan diri untuk mewujudkan kondusifitas Batam selama pembahasan revisi itu berlangsung.

Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan menanggapi masukan dari Gubernur HM Sani maupun Nur Syafriadi meminta agar segera dilakukan penjadwalan untuk membahas perubahan rekomendasi di Dewan Pengupahan Kota Batam.

"Buruh kita minta tentukan perwakilannya siapa yang akan diikutkan dalam pembahasan itu," kata dia.