Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Narkoba 6 Oknum Polisi Bintan Ditunda

Dikawal Ketat, Terdakwa Narkoba AKP Dasta Analis Cs Diperlakukan Khusus oleh Jaksa
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 08-11-2017 | 18:38 WIB
sidang-AKP-Dasta-Nalis-Cs.gif Honda-Batam
Sidang perdana AKP Dasta Analis Cs di PN Tanjungpinang (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Perlakuan istimewa terhadap terdakwa oknum polisi tersangka penggelapan dan pengedar barang bukti narkoba Polres Bintan, AKP Dasta Analis Cs, kembali dipertontonkan kejaksaan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (8/11/2017).

Selain mendapat pengawalan ketat dari Provost Kepolisian, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang juga memberlakukan secara khusus 6 oknum polisi dan 1 warga sipil, terdakwa narkoba yang datang dan diantar secara khusus dan terpisah dari tahanan lain oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Sesaat setelah tiba di PN Tanjungpinang, 6 terdakwa narkoba oknum polisi itu juga langsung digiring masuk ke ruang sidang utama PN Tanjungpinang. Kendati pada saat itu masih ada sidang perkara lain yang sedang berlangsung, namun 6 oknum anggota polisi dan satu orang sipil itu sempat duduk menonton sidang di ruang utama PN Tanjungpinang tersebut.

Perlakuan berbeda terlihat kepada sejumlah terdakwa pelaku kejahatan lainya, yang saat tiba dan dibawa dari Rutan ke PN Tanjungpinang, langsung dimasukkan ke sel tahanan untuk menunggu giliran sidang.

Perlakuan khusus Jaksa lainnya, ketika terdakwa lain saat sidang menggunakan baju tahanan merah dengan logo tahanan, namun 6 oknum anggota polisi pengedar dan yang menggelapkan barang bukti tangkapan narkoba sabu ini, juga tidak menggunakan baju tahanan.

Sidang perdana 6 oknum anggota polisi terdakwa penggelapan dan pengedar barang bukti tangkapan narkoba ini, ditunda majelis hakim Guntur Kurniawan SH, dengan alasan ketua dan satu anggota majelis hakim sedang tugas mengikuti pelatihan di Bandung.

"Karena ketua dan Majelis Hakim yang menangani dan memeriksa perkara sedang tugas di luar kota mengikuti pelatihan, maka sidang hari ini kami nyatakan ditunda, sampai minggu mendatang," ujar Guntur Kurniawan.

Usai sidang penundaan, terdakwa AKP Dasta Analis, bersama 3 anggota polisi lainnya, langsung dibawa dengan cepat oleh sipir tahanan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ke luar Pengadilan dan menempatkanya di dalam mobil, sebelum akhirnya langsung diantar ke Rutan.



Sementara 3 terdakwa lainnya, yang Majelis Hakimnya belum hadir dan memulai sidang, sempat menunggu hingga 1 jam di ruang utama Pengadilan Negeri Tanjungpinang tersebut.

Humas II PN Tanjungpinang, Eduard Sihaloho SH, yang ditanya dengan perlakuan istimewa pengamanan sipir dan tidak ditempatkanya 6 oknum polisi narkoba bersama satu warga sipil itu di sel tahanan PN Tanjungpinang sebelum sidang, mengaku, sepenuhnya merupakan hak dan kewenangan pihak Kejaksaan.

"Kalau untuk pengamanan dan penempatan tahanan sebelum dan sesudah sidang, yang seharusnya memang harus ditahan sementara di sel tahanan pengadilan, hanya saja kami tidak bisa komentar, karena hak itu merupakan kewenangan pihak Kejaksaan dan dapat langsung ditanyakan ke Jaksanya saja," ujar Eduward.

Sidang perdana penundaan sidang pembacaan dakwaan 6 terdakwa narkoba besama satu orang warga sipil itu, juga disaksikan banyak pengunjung yang datang dan masuk ke ruang tahanan PN Tanjungpinang.

Editor: Udin