Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Perdana AKP Dasta CS, Ruangan Dipenuhi Pengunjung
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 08-11-2017 | 17:14 WIB
sidang_narkoba.jpg Honda-Batam
Suasana ruang sidang yang menggelar sidang perdana AKP Dasta CS. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ruang Sidang Cakra yang menjadi tempat anggota Polres Bintan yang menjadi terdakwa narkoba, mantan Kasat Narkoba Polres Bintan dan 5 anggotanya, serta satu orang warga sipil, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu(8/11/2017), dipenuhi pengunjung.

Sebagian dari mereka di ruangan sidang ini adalah keluarga, sahabat dan para kerabat terdakwa. Mulai dari istri dan, dan sejumlah orang tua terdakwa tampak ingin menyaksikan proses persidangan.

Sembari menunggu persidangan dimulai, seluruh terdakwa, mulai dari mantan Kasat Narkoba Polres Bintan berserta anggotanya dan satu tersangka yang merupakan warga sipil, terlihat duduk di depam kursi pengunjung persidangan sambil memegang berkas dakwaan untuk menutup wajah mereka dari para awak media.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang sempat dibuka anggota majelis hakim Guntur Kurniawan akhirnya ditunda dikarenakan ketua hajelis Hakim Acep Sopian Sauri dan majelis hakim anggota Santonius Tambunan sedang melaksanakan Diklat di luar kota.

Persidangan ditunda selama dua pekan atau akan digelar kembali pada Senin (27/11/2017) mendatang.

Dalam persidangan ini, empat terdakwa yang didudukkan di kursi pesakitan, masing-masing mantan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Dasta Analis, berserta anggotanya Tomy Adriadi Silitonga, Indra wijaya dan Joko Arifonto.

Agenda pembacaan dakwaan untuk keempat terdakwa ini, kita tunda sampai tanggal 27 November 2017 dikarenakan Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota sedang ada mengikiti diklat di luar kota, maka dari itu sidang hari ini kita tunda," ujar Guntur sambil memukulkan palunya.

Mendengar itu, satu persatu terdakwa? keluar dari dalam ruangan persidangan PN Tanjungpinang dan Langsung digiring oleh petugas Kejaksaan Negeri ke dalam mobil tahanan.

Sementara itu, untuk terdakwa Dwi Supriyanto Malik (warga Sipil), terdakwa Kurniawan Tambunan dan Abdul Kadir, masih menunggu giliran untuk disidangkan secera terpisah dengn yang lainnya.

Untuk ketiga terdakwa ini nantinya akan disidangkan oleh Ketua Majelis Hakim Jhonson Freddy Erson Sirait SH serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Ramauli Hotnaria Purba SH dan Hendah Karmila Dewi serta didampingi oleh Panitera Pengganti Hj. Ulfa Henny.

Editor: Dardani