Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Perdana AKP Dasta Analis Cs Dijaga Ketat Propam Polres Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 08-11-2017 | 15:14 WIB
Dasta1.gif Honda-Batam
AKP Dasta Analis, mantan Kasat Narkoba Polres Bintan digiring petugas tahanan Kejari Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang kasus penggelapan barang bukti narkoba tersangka mantan Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Dasta Cs di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Rabu (8/11/2017) akan mendapat penjagaan ketat dari Propam Polres Tanjungpinang.

"Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan demi keamanan sidang, perkara ini nantinya akan diamankan oleh Propam Polres Tanjungpinang," ujar Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan.

Pada hari ini persidangan dijadwalkan digelar sekital pukul 1?3.30 WIB. Sementara pantauan di PN Tanjungpinang tampak penjagaan ketat dari Propam Polres Tanjungpinang, sementara itu tampak juga seluruh tersangka dibawa dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Tanjungpinang dan dikawal dengan mobil Propam Polres Tanjungpinang.

Enam tersangka oknum anggota Polres Bintan dan satu warga sipil itu tiba di PN Tanjungpinang sekitar Pukul 14.50 WIB, dan masuk digiring oleh penjaga tahanan dari Kejari Tanjungpinang. Sementara ruang sidang tampak dipenuhi pengunjung.

Adapun ketujuh terdakwa dan nomor perkara masing-masing, antara lain:

  1. Terdakwa Dwi Supriyanto Malik (warga sipil) dengan nomor perkara 363/Pid.Sus/2017/PN Tpg.
  2. Terdakwa Kurniawan Tambunan (oknum Polres Bintan) dengan nomor perkara 362/Pid..Sus/2017/PN Tpg.
  3. Terdakwa Abdul Kadir (oknum Polres Bintan) dengan nomor perkara 361/Pid.Sus/2017/PN Tpg.
  4. Terdakwa Dasta Analis (mantan Kasat Narkoba Polres Bintan) dengan nomor perkara 357/Pid.Sus/2017/PN Tpg.
  5. Terdakwa Tomy Adriadi Silitonga (oknum Polres Bintan) dengan nomor perkara 358/Pid.Sus/2017/PN Tpg.
  6. Terdakwa Indra Wijaya (oknum Polres Bintan) dengan nomor perkara 359/Pid.Sus/2017/PN Tpg.
  7. Terdakwa Joko Arifonto (oknum Polres Bintan) dengan nomor perkara 360/Pid.Sus/2017/PN Tpg

Editor: Yudha