Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengusaha Asal Kijang Ini Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelayaran
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 08-11-2017 | 16:50 WIB
Kapal-kijang1.gif Honda-Batam
KM Kecapi 2 yang diamankan PSDKP Batam. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam telah menetapkan pengusaha asal Kijang Apnal Joni alias Ahuat, pemilik kapal KM Kecapi 2 sebagai tersangka kasus pelayaran.

KM Kecapi 2 diamankan jajaran Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam pada Selasa (19/9/2017) lalu di perairan antara Kepulauan Bangka, Provinsi Bangka Belitung dengan Kabupaten Lingga, Kepri karena tidak berhasil menjukan dokument berlayar.

"Iya benar, sudah kita tetapkap sebagi tersangka. Kemarin pemanggilannya," beber Pengawas PSDKP Barelang Batam, Samsul saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Rabu (8/11/2017).

Penetapan pemilik sebagai tersangka, kata Samsul didasari atas hasil dari pemeriksaan dan bukti yang ada. "Sudah kami tetapkan tersangka dari pengembangan bukti dan petunjuk," ujar Samsul.

Samsul berharap proses pemeriksaan ini agar bisa cepat terselesaikan agar dapat segera disidangkan. "Semoga saja kasus ini dapat disidangkan dan diadili. Biar jera dan menjadi contoh untuk pelaku usaha lainnya untuktaat aturan," harap Samsul.

Sementara saat ditanyakan pasal berapa yang dikenakan terhadap tersangka, Samsul mengatakan bagaiman bagaimananya tunggu disidang saja. "Tunggu di sidang saja ya," kata Samsul.

Diberitakan sebelumnya, Pengawas PSDKP Barelang Batam, Samsul kepada BATAMTODAY.COM mengatakan bahwa pemilik kapal KM Kecapi 2, Apnal Jony alias Ahuat sudah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan. Setatusnya saat ini masih saksi.

"Pemilik kapal yang kita amankan sudah kita periksa, dan statusnya sementara masih saksi," beber Samsul saat dikonfirmasi melalui telpon, Senin (2/10/2017).

Editor: Yudha