Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebelum Ditangkap, Kapal Milik Pengusaha Kijang Ini Sudah Lama Dipantau
Oleh : Syajarul Rusydy
Jumat | 29-09-2017 | 06:30 WIB
kapal_tangkapan.jpg Honda-Batam
KM Kecapi II saat diamankan di PSDKP Batam. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kapal ikan KM Kecapi II milik Apnal Jony alias Ahuat warga Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur (Bintim) sebelum berhasil ditangkap jajaran Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam memang sejak lama sudah dipantau terkait dokument izin berlayarnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun BATAMTODAY.COM di lapangan terhitung sejak 11 Maret 2016 pengusaha tersebut tidak mengurus izin Surat Laik Oprasi (SLO) kapal perikanan dari Satker terkait sejak 2016.

Padahal kapal itu terus beroperasi menangkap banyak ikan di laut Kepri namun mengabaikan sejumlah kewajiban.

Diketahui, SLO bukan semata kertas. Surat ini sepaket dengan surat legalitas lain. Diantaranya surat izin pengakapan ikan (SIPI) yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri.

SIPI yang dikeluarkan memuat rincian legalitas usaha seperti perusahaan, identitas kapal, jenis alat penangkapan ikan dan spesifikasi kapal.

Di dalamnya juga memuat informasi kewajiban pelunasan pungutan hasil perikanan (PPHP) yang juga bagian dari sumber penghasilan daerah dari sektor tangkap ikan. Besarnya PPHP untuk setiap usaha penangkapan ikan berbeda beda. Ambil contoh, kapal bertonase kotor 27 GT dan tonase bersih 9 GT PPHP nya bisa senilai Rp 4 jutaan.

Nasib tekong alias nahkoda kapal KM Kecapi II akan ditentukan pengadilan Perikanan Tanjungpinang kedepan. Ini menyusul hasil penyidikan pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam atas sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan kapal ikan asal Kijang, Kecamatan Bintan Timur pada 19 September 2017 lalu.

"Begitu selesai peyidikan, berkas kasus langsung dilimpahkan ke kejaksaan. Setelah itu akan diteruskan untuk disidang di pengadilan perikanan di Tanjungpinang," ujar Pengawas pangkalan PSDKP Batam, Samsul saat dikonfirmasi melalui telpon, Rabu (27/9/2017) kemarin.

Samsul berharap, dengan tindak penangkapan KM Kecapi II yang sudah mereka lakukan, kedepan tidak ada lagi kapal tangkap ikan nakal di laut. Karena pihaknya akan terus bekerja maksimal menjalan fungsinya di bidang pengawasan, terutama memantau kapal nakal.

"Untuk itu kami himbau, agar kapal ikan mematuhi peraturan yang ada. Jalankan usaha sesuai prosedur berlaku sehingga aktifitas tangkap bisa menggairahkan perekonomian daerah," imbuh Samsul.

Editor: Dardani