Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Perdata Lahan Bauksit

Endi Maulidi Sebut Gugatan Perdata Jodi Kabur
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 05-12-2011 | 10:12 WIB
Lahan_Pertambangan_Hendi_HDS.JPG Honda-Batam

Lahan Pertambangan milik Hendi HDS.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kuasa Hukum Hendy HDS, Endi Maulidi SH menyatakan gugatan perdata wanprestasi yang dilayangkan Jodi Wira Hadi Kusuma, atas sewa-menyewa lahan dalam pertambangan bauksit di Jalan Kampung Sungai Timun Kelurahan Kampung Bugis, Tanjungpinang, cacat hukum dan kabur.

Karena tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana ketentuan dalam tata tertib beracara yang ditentukan Undang-Undang. Demikian dikatakan Endi kepada wartawan di Tanjungpinang, Sabtu (3/12/2011).

"Kami menganggap kalau gugatan Jodi Wira Hadikusuma atas klien kami, Hendi HDS dalam gugatan perdata wanprestasi yang dilakukan tidak sah, dan tidak memenuhi ketentuan tata tertib beracara sesuai dengan undang-undang," ungkapnya.

Oleh karena itu, Endi, menyatakan secara jelas menolak gugatan Jodi Wira Hadikusuman atas rekan bisnisnya Hendi HDS. Selain itu berdasarkan bukti pembayaran yang dilakukan, Hendy HDS juga telah menyelesaikan seluruh pembayaran dan kewajiban yang tercantum dalam kesepakatan.

"Lahan yang dipermasalahkan Jodi itu, sebenarnya bukan miliknya, melainkan lahan tersebut juga milik beberapa orang dan dalam hal ini, penggugat harusnya tidak berhak atas objek perkara," jelas Endi lagi. 

Sejak berakhirnya perjanjian pada 17 Juli 2010 lalu, tambah Endi, kliennya yakni Hendi HDS sendiri selaku tergugat, dikatakan sudah tidak melakukan kegiatan apapun di atas lahan milik Jodi dan namun sudah dikelola oleh pihak lain.

"Dan pada saat perjanjian klien saya juga hanya membangun tromol pencucian bauksit serta pembuangan limbah pada lokasi yang disengketakan,dan tidak pernah melakukan penambangan di atas lahan sebagai mana gugatan Jodi Wirahadi Kusuma," ujarnya. 

Gugatan Jodi Wira Hadikusuma, atas wanprestasi yang dilakukan Hendi HDS sendiri, hingga saat ini masih bergulir di PN Tanjungpinang, dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi masing-masing pihak.