Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Istri Lagi Hamil, Suami Cabuli Anak di Bawah Umur
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Senin | 05-12-2011 | 09:40 WIB
cabul_ilustrasi.JPG Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Entah apa yang ada dalam benak dan pikiran Rizal (21), pekerja tower telekomunikasi ini bukannya semakin mencintai istri yang sedang hamil malah menjadi pelaku kriminal dengan mencabuli anak di bawah umur.

Kejadian berawal pada Jumat (2/12/2011) sekitar pukul 16.00 WIB ketika pelaku hendak pulang ke kediamannya di daerah Bengkong usai pulang kerja, saat melintas di depan Vihara Duta Meitriya, Sei Panas dia melihat korban sebut saja Bunga yang tak lain adalah anak tetangganya yang baru saja pulang dari sekolah.

Dengan alasan ingin mengantarkan korban pulang, pelaku kemudian mengajak korban jalan-jalan terlebih dahulu dan kemudian menuju ke Pantai Pasir Putih kawasan wisata Ocarina hingga menjelang malam pukul 18.30 WIB.

Sampai di tempat kejadian korban diajak duduk di pinggir pantai, entah apa yang merasuk pelaku yang kemudian mulai melakukan pelecehan terhadap korban dengan menelanjanginya dan hendak memaksa dengan melakukan hubungan suami istri.

"Korban sempat melakukan perlawanan, tetapi karena pelaku badannya besar korban terpaksa menerima pelecehan seksual terhadap dirinya," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yos Guntur kepada batamtoday, Minggu(4/12/2011) di ruang kerjanya.

Hingga akhirnya korban dapat melarikan diri usai menendang pelaku dan kemudian kabur untuk meminta pertolongan kepada warga yang kemudian melintas di lokasi.

"Pelaku kita tangkap setelah orang tua korban membuat laporan, dan kini pelakunya telah kita amakan," terang Yos.

Selain menangkap pelaku. Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti celana dalam korban yang bercak darah guna penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya itu, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polresta Barelang dan akan dikenakan pasal 81 jo pasal 81 UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.